Bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan ibadah haji, maka perlu mengetahui syarat dan cara daftar haji reguler yang terbaru. Secara umum, cara daftar haji reguler di Bogor sama dengan wilayah lain di Indonesia.
Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam, dan kita tahu kalau setiap kaum muslim pasti berkeinginan untuk melakukan ibadah haji ke kota suci Mekkah. Di Indonesia sendiri ada kategori pemberangkatan, yakni haji reguler dan haji plus.
Ibadah haji reguler adalah pelaksanaan kegiatan ibadah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sementara haji plus dilakukan oleh biro perjalanan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan haji reguler dan haji plus ada pada biaya, masa tunggu, kuota serta fasilitas yang nantinya akan didapatkan.
Prosedur tentang syarat dan cara ibadah haji reguler telah tertuang dalam Keputusan Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler. Simak ketentuan dan syarat mendaftar haji reguler berikut ini.
Ketentuan Umum Pendaftaran Haji Reguler
- Pendaftaran jemaah haji dilakukan setiap hari kerja (sepanjang tahun)
- Pendaftaran haji dilakukan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota domisili calon jemaah haji sesuai Kartu tanda Penduduk (KTP)
- Pendaftaran haji dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan
- Bagi yang sudah haji, bisa mendaftar kembali setelah 10 (sepuluh) tahun keberangkatan haji terakhir.
Syarat Mendaftar Haji Reguler
- Agama Islam
- Usia minimal 12 tahun pada saat pendaftaran
- Fotokopi KTP aktif sesuai dengan domisili sebanyak 3 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dan juga menunjukkan KK yang asli
- Fotokopi akte kelahiran/kutipan akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Pas foto terbaru berwarna 3x4 (12 lembar) dan foto 4x6 (2 lembar), dengan latar belakang putih. Ketentuan foto untuk daftar haji: wajah perlu tampak 80%, tidak memakai pakaian dinas, tidak memakai kacamata, mengenakan warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang, calon jemaah haji wanita wajib menggunakan busana muslimah
- Gubernur bisa menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
Cara Daftar Haji Reguler 2022
Apabila semua syarat telah terpenuhi, jemaah haji perlu menandatangani surat pernyataan memenuhi pendaftaran haji yang diterbitkan Kemenag RI. Nah, berikut adalah prosedur cara daftar haji reguler:
1. Membuka Rekening Tabungan Haji
Untuk bisa melakukan pendaftaran haji reguler, calon jemaah perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) Syari'ah. Pembukaan rekening tabungan haji dimulai dengan setoran minimal Rp 25 juta.
Syarat membuat tabungan haji:
- Membawa identitas berupa KTP, KK, akte nikah/akte lahir
- Permohonan untuk diterbitkan nomor validasi oleh bank (masa berlaku nomor validasi 5 hari kerja, terhitung setelah penerbitan)
- Membawa pas foto berwarna 3x4 (5 lembar) dan 4x6 (1 lembar) dengan latar belakang putih dan wajah tampak 80 %.
2. BPS Menerbitkan Bukti Setoran Awal BPIH (Biaya Pendaftaran Ibadah Haji)
Setelah membuka tabungan haji, maka BPS akan menerbitkan setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar. Rinciannya sebagai berikut:
- Lembar pertama bermaterai Rp 6000 (untuk calon jemaah haji)
- Lembar kedua untuk BPS BPIH
- Lembar ketiga untuk kantor Kemenag kota
- Lembar keempat untuk kantor wilayah Kemenag
- Lembar kelima untuk Dirjen PHU Kemenag RI.
3. Datang ke Kantor Kementerian Agama Bogor
Calon jemaah haji yang bersangkutan datang kantor perwakilan Kemenag kabupaten atau kota Bogor (sesuai domisili). Nantinya, petugas bagian pendaftaran akan memverifikasi kelengkapan pendaftaran haji.
Berikut adalah dokumen syarat daftar haji yang perlu dibawa:
- Membawa bukti setoran awal BPIH dari BPS
- Fotokopi KTP 3 lembar;
- Fotokopi bukti rekening setoran tabungan Rp 25 juta
- Fotokopi akte nikah/akte lahir = 1 lembar
- Fotokopi KK
- Pas foto berwarna 3x4 (6 lembar) dan 4x6 (1 lembar).
Jemaah haji yang telah memenuhi dokumen persyaratan, nantinya akan masuk ke ruangan sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) untuk mendapatkan berkas surat pendaftaran pergi haji (SPPH). Pendaftaran haji pun selesai.
Daftar Tunggu Haji Reguler
Berapa lama antrian haji reguler? lama tunggu antrean haji reguler tergantung pada setiap daerahnya.
Dikutip dari laman haji.kemenag.go.id (5/8/2022), untuk masyarakat kota Bogor lama tunggu antrean haji reguler sekitar 45 tahun. Sementara, untuk kabupaten Bogor lama tunggu hajinya sekitar 49 tahun.
Untuk melihat berapa lama daftar tunggu haji beserta kuota seluruh wilayah Indonesia bisa melalui https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list. Perkiraan keberangkatan hai juga bisa berubah, sesuai perubahan regulasi serta kuota setiap provinsi/kab/kota/haji khusus.
Untuk informasi lebih lengkap tentang cara daftar haji 2022 dan lainnya bisa dilihat pada laman resmi https://haji.kemenag.go.id.
Itu tadi informasi tentang syarat dan cara daftar haji reguler di Bogor. Cara daftar haji reguler di setiap wilayah umumnya sama, yang membedakan adalah kuota dan lama tunggu antrean hajinya.
(khq/fds)