Arti Tugas Pembantuan dalam Pemerintahan

Arti Tugas Pembantuan dalam Pemerintahan

Aditya Mardiastuti - detikJabar
Jumat, 05 Agu 2022 08:15 WIB
Rapat Koordinasi dengan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Kemendagri (Anggi Muliawati/detikcom).
Foto: Anggi Muliawati/detikcom

Pemerintahan Indonesia menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan digelar karena tak semua wewenang dan tugas pemerintahan bisa dilaksanakan dengan menggunakan asas desentralisasi.

Lantas apa yang dimaksud dengan tugas pembantuan? Simak selengkapnya tentang pengertian, tugas, dan contoh Tugas Pembantuan di bawah ini ya!

Pengertian Tugas Pembantuan

Mengutip situs Kemenkeu, tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa. Dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ciri-ciri Tugas Pembantuan

Salah satu tujuan penggunaan tugas pembantuan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Mengutip Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan berikut ciri-ciri tugas pembantuan:

  1. Pemberian bantuan pelaksanaan tugas yang bersifat operasional, bukan transfer maupun delegasi kewenangan.
  2. Daerah atau desa bisa menolak pemberian tugas pembantuan sebagian atau seluruhnya apabila tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia sesuai kebutuhan.
  3. Pertanggungjawaban tugas pembantuan tetap melekat pada institusi pemberi tugas.
  4. Biaya penyelenggaraan tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, biaya penyelenggaraan tugas pembantuan dari provinsi atau kabupaten kepada desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Kabupaten.

Pelaksanaan Tugas Pembantuan

Pelaksanaan tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tugas pembantuan dalam pembangunan di daerah bertujuan agar keterbatasan jangkauan aparatur pemerintah pusat dapat ditanggulangi melalui kewenangan aparatur daerah.

ADVERTISEMENT

Dengan kata lain, tugas pembantuan ini untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.

Dalam hal ini daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dalam melaksanakan tugas pembantuan. Kebijakan daerah hanya terkait pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pembantuan di daerahnya.

Kemudian anggaran untuk melaksanakan tugas pembantuan disediakan oleh pihak yang memberikan tugas. Sementara itu, penyerahan dokumen anggaran untuk melaksanakan tugas pembantuan disampaikan kepala daerah penerima tugas pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam dokumen yang terpisah.

Lalu laporan pelaksanaan anggaran tugas pembantuan disampaikan kepala daerah penerima tugas pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah dalam dokumen yang terpisah.

Di sisi lain, urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan di luar enam urusan yang bersifat mutlak. Keenam urusan pemerintah mutlak ini meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai urusan pemerintah pusat.

Dengan kata lain tugas pembantuan yang bisa dilakukan adalah urusan pemerintahan di luar keenam urusan pemerintahan mutlak tersebut.

Tugas Pembantuan dan Contohnya

Setelah mengetahui pengertian dan pelaksanaan tugas pembantuan, berikut contohnya:

1. Dana Bantuan Operasional Kesehatan

Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung operasional puskesmas, saat ini telah memasuki tahun ke-7.

2. Pembangunan Pasar dan/atau Pengembangan Pasar Termasuk Renovasi

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 42/M-DaG/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan. Dalam hal ini Mendag menugaskan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi (pasar), melalui tugas pembantuan bidang perdagangan.

3. Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Pemkot Semarang

Program ini diadakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang merupakan penugasan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mengutip Lembar Pertanggung Jawaban (LPJ) Walkot Semarang Akhir Tahun Anggaran tahun 2015, dinas mendapat alokasi dana senilai Rp 827.704.000.

4. Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Pemkot Semarang

Program ini digelar Dinas Kesehatan Kota Semarang yang mendapat penugasan dari Kementerian Kesehatan. Mengutip LPJ Walkot Semarang tahun anggaran 2015, Dinkes menerima alokasi anggaran senilai Rp 3.581.042.000.

5. Program Bina Pembangunan Daerah Pemkot Semarang

Program ini digelar Dinas Pertanian Kota Semarang yang mendapat penugasan dari Kementerian Dalam Negeri. Mengutip LPJ Walkot Semarang tahun anggaran 2015, pihak dinas menerima alokasi anggaran senilai Rp 995.000.000.

6. Program Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Semarang

Program ini digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang yang mendapat penugasan dari Kementerian Dalam Negeri. Mengutip LPJ Walkot Semarang tahun anggaran 2015, dinas menerima alokasi anggaran senilai Rp 2.396.847.000.

Nah itu tadi pengertian, pelaksanaan tugas pembantuan, dan contoh tugas pembantuan. Semoga bermanfaat detikers!




(ams/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads