5 Pabrik di Padalarang Cemari Situ Ciburuy Tak Diberi Sanksi

5 Pabrik di Padalarang Cemari Situ Ciburuy Tak Diberi Sanksi

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 03 Agu 2022 13:54 WIB
Pabrik disegel usai Situ Ciburuy tercemar
Pabrik disegel usai Situ Ciburuy tercemar (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat tak menjatuhkan sanksi apapun pada lima pabrik yang disinyalir menjadi sumber pencemar Situ Ciburuy.

Lima pabrik yang bergerak di bidang pencucian karung dan pencetakan batako itu sebelumnya disegel oleh DLH dan Satpol PP pada Kamis, 21 Juli lalu. Lima pabrik tersebut disegel dan tak diizinkan beroperasi selama 14 hari.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP KBB Poniman mengatakan lima pabrik tersebut hanya diminta mengurus perizinan saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyegelan kemarin sifatnya hanya administratif saja, jadi mereka harus mengurus perizinan ke DLH. Tidak ada sanksi atau penindakan represif," ujar Poniman kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Selain mengurus perizinan, pemilik dan pengelola pabrik juga wajib memperbaiki sistem pengelolaan limbah yang diduga menjadi sumber pencemaran Situ Ciburuy hingga berdampak pada masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

"Makanya mereka diarahkan selama 14 hari penutupan ini memperbaiki pengelolaan limbah dan perizinan. Nah kami (Satpol PP) dengan DLH, itu melakukan monitoring berkala," ucap Poniman.

Ia menegaskan hingga saat ini pabrik yang disegel itu belum beroperasi lagi. Sebab yang berhak mengeluarkan izin aktivitas dalam hal ini yakni DLH KBB berdasarkan perizinan yang diterbitkan.

"Sampai saat ini belum ada (yang beroperasi), karena perizinan masih berproses. Jadi kami akan terus koordinasi dengan DLH," ujar Poniman.

Sementara itu Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada DLH Bandung Barat, Zamilia Moreta mengatakan pihaknya telah memanggil pemilik dan pengelola industri pencucian karung serta pencetakan batako yang berada di hulu Situ Ciburuy.

"Kita panggil untuk pembinaan dan membuat pernyataan perbaikan pengelolaan limbah dan perizinan. Jadi bukan pemberian sanksi karena kan mereka itu industri skala mikro. Sampai sekarang belum ada yang beroperasi lagi," kata Zamilia.




(dir/dir)


Hide Ads