Warga Tirtajaya, Sukmajaya, Depok menemukan berkarung-karung beras bantuan sosial (bansos) terkubur di sebuah tanah lapang. Beras yang dikemas dalam karung 20 kg itu sudah membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap.
Dikutip dari detikNews, sebagian karung di antaranya tertutup terpal berwarna biru. Karung beras itu bertuliskan 'Beras Kita'. Tampak sebagian karung terbuka dan memperlihatkan beras yang sudah membusuk.
Lokasi temuan beras itu terlihat dipasang garis polisi. Seorang warga bernama Rudi Samin mengaku sebagai pemilik tanah bercerita kepada detikcom mengenai temuan beras itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mendapatkan informasi adanya berkarung-karung beras yang ditimbun di tanah miliknya. Awalnya, ia menggunakan pencarian secara manual pada 25 Juli 2022, namun hasilnya nihil sampai akhirnya ia menyewa alat berat.
"Saya cari menggunakan manual tanggal 25 Juli mulanya tidak dapat. Karena penasaran, maka saya sewa yang namanya backhoe (ekskavator) selama 25 jam. Betul atau tidak di sini. Hari ketiga tanggal 29 Juli jam 2 siang saya temukan," ujar Rudi saat ditemui di lokasi, Minggu (31/7).
"Dibawa sekitar 3 karung (ke polres) yang masih utuh, (merek) 'Beras Kita'. Tapi di sini disalahgunakan dipendam, itu dipendam di tanah orang lagi, bukan tanah milik dia," imbuhnya.
JNE Buka Suara
Pihak JNE buka suara terkait temuan berkarung-karung beras bantuan sosial (bansos) di tanah lapang wilayah Tirtajaya, Sukmajaya, Depok. Beras yang dikubur disebut sudah sesuai dengan prosedur.
VP of Marketing JNE Express, Eri Palgunadi mengatakan temuan beras bansos di Depok merupakan barang rusak. Disebut Eri tak ada pelanggaran di sana.
![]() |
"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak," papar Eri dalam keterangan resminya, Minggu (31/7/2022).
Eri mengatakan tindakan itu sudah sesuai perjanjian antara kedua pihak. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengikuti hukum yang berlaku apabila diperlukan.
"Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak. JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," tuturnya.
(yum/yum)