Geram, LBH Jakarta Ajak Publik Menggugat Menkominfo

Geram, LBH Jakarta Ajak Publik Menggugat Menkominfo

Tim detikInet - detikJabar
Minggu, 31 Jul 2022 11:16 WIB
Steam diblokir
Steam diblokir (Foto: Anggoro/detikinet)
Bandung -

Pada Sabtu (30/7/2022) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir sejumlah situs dan aplikasi seperti Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, hingga PayPal yang kini pemblokirannya dibuka sementara.

Hal ini mengacu dari Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dilansir dari detikInet, Permenkominfo 5/2020 menjadi dasar hukum kewajiban perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, baik itu perusahaan lokal maupun asing, untuk mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo. Dengan adanya aturan PSE ini, maka PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar sesuai batas waktu yang telah ditentukan akan terkena sanksi pemblokiran oleh Kominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemblokiran besar-besaran ini mendapat protes besar dari masyarakat, sebab banyak situs yang menjadi hiburan bahkan mata pencaharian publik tak bisa diakses. Protes diluapkan dengan tagar #BlokirKominfo yang langsung menjadi trending topic di lini masa Twitter.

Beberapa warganet pun turut menyampaikan opininya yang tak habis pikir dengan langkah Kominfo. Dengan tagar #BlokirKominfo, banyak warganet menyampaikan opininya melalui meme, yang mengatakan bahwa Pemerintah tak konsisten dengan dukungannya terhadap kemajuan industri 4.0.

ADVERTISEMENT

Berdiri membela pendapat publik yang geram, LBH Jakarta mengajak publik untuk menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

"Pemblokiran situs Steam, Epic Games hingga PayPal oleh Menkominfo dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan dalih berdasarkan Permenkominfo No 5/2020 yang cacat hukum adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum, dan menyebabkan kerugian," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari, seperti dikutip di akun Twitter @LBH_Jakarta Sabtu lalu.

"Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya," lanjutnya.

Melalui akun resminya, tertulis LBH Jakarta menyediakan wadah untuk pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di kantor Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat, serta menerima pengaduan melalui alamat surel.

"LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini," tulis LBH Jakarta melalui cuitannya di Twitter.

Pagi ini rencananya mengagendakan rilis pernyataan terkait perkembangan terbaru Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang disampaikan langsung oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

(aau/yum)


Hide Ads