Belum Dilimpahkan ke Pengadilan, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang

Belum Dilimpahkan ke Pengadilan, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Sabtu, 23 Jul 2022 13:57 WIB
Doni Salmanan saat tiba di gedung Kejati Jabar
Doni Salmanan (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Bandung -

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung belum melimpahkan berkas perkara kasus Quotex Doni Salmanan. Penahanan Doni Salmanan diperpanjang.

"Penahanan diperpanjang 20 hari ke depan," ucap Kepala Kejari Bale Bandung Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto kepada detikJabar, Sabtu (23/7/2022).

Andrie menuturkan perpanjangan penahanan terhadap Doni Salmanan ini dilakukan lantaran tim JPU masih mempersiapkan berkas dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih diperpanjang, tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya memastikan dalam waktu dekat tim JPU merampungkan berkas dakwaan. Sehingga, perkara itu masuk ke persidangan.

ADVERTISEMENT

"Insya Allah dalam waktu dekat dilimpahkan," kata dia.

Ditahan di Lapas Jelekong

Doni Salmanan sendiri saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Narkotika Bandung atau Lapas Jelekong. Penempatan 'Crazy Rich Soreang' di Lapas Jelekong sendiri untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Untuk mempermudah, karena kebetulan Lapas Narkotika itu menerima tahanan pidana umum, kalau Kebonwaru itu butuh waktu lagi," katanya.

Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi menuturkan Doni Salmanan menjadi afiliator selama beberapa tahun. Menurut Didi, Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," ucap Didi di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).




(dir/tey)


Hide Ads