52 Anak di LPKA Bandung Dapat Remisi

52 Anak di LPKA Bandung Dapat Remisi

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Sabtu, 23 Jul 2022 12:50 WIB
Remisi Hari Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.
Remisi Hari Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Peringatan hari anak turut dirasakan sejumlah anak yang tengah berhadapan dengan hukum. Sebanyak 52 anak yang dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung mendapatkan remisi.

Total ada 121 anak yang saat ini tengah menjalani pembinaan di LPKA Bandung. Jumlah itu terdiri dari 61 bawah 18 tahun dan 59 anak di atas 18 tahun. Dari ratusan anak tersebut, 52 orang di antaranya mendapatkan remisi di hari anak.

"Totalnya ada 52 anak yang mendapatkan remisi," ucap Kepala LPKA Bandung Indri Apriyanty melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Bandung Dadang Sumardi kepada detikJabar, Sabtu (23/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang mengatakan ke-52 anak yang mendapatkan remisi tersebut seluruhnya tak langsung bebas. Mereka hanya mendapatkan pengurangan hukuman mulai dari satu hingga tiga bulan.

Adapun rinciannya pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 37 anak, pengurangan hukuman 2 bulan ada dua orang anak dan pengurangan hukuman 3 bulan ada 13 anak.

ADVERTISEMENT

"Mereka mendapatkan RAN I (remisi anak kategori I atau pengurangan hukuman)," katanya.

Sementara itu, ada 9 anak yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Mereka gagal mendapatkan remisi lantaran belum menjalani pembinaan selama 3 bulan.

Dadang menambahkan anak yang mendapatkan remisi ini terdiri dari anak yang berperkara dengan hukum. Mereka berasal dari berbagai macam perkara.

"Hukumannya juga macam-macam ada yang 1 tahun, 1,5 tahun dan lain-lain," katanya.




(dir/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads