Video seorang pengendara sepeda roda satu atau unicycle yang nekat menerobos masuk ke Jalan Layang Mochtar Kuusumatmadja (Jl Layang Pasupati), Kota Bandung viral di media sosial (medsos). Aksi sang pengendara itu pun banyak dikecam lantaran jalan layang diperuntukan sebagai jalur cepat kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pemkot Bandung sebetulnya sudah menyiapkan jalur-jalur khusus yang bisa dilintasi para pengguna unicycle di jalan-jalan arteri Kota Bandung. Jalur khusus ini dibuat untuk memberi rasa aman para penggunanya, mengingat moda transportasi tersebut digolongkan sebagai angkutan pengumpan atau feeder yang terdiri dari sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter hingga hoverboard atau skateboard.
Lantas, di mana saja jalur-jalur khusus untuk sepeda dan unicycle di Kota Bandung? detikJabar mengutip Salinan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung No 551/Kep. 146-DisHub/2020 tentang Penyedia Jalur Sepeda yang diunduh dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bandung, Sabtu (23/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Kepwal tersebut, dinyatakan bahwa penyediaan jalur sepeda (termasuk unicycle) dilaksanakan pada badan jalan yang jalurnya terpisah dari kendaraan bermotor yang dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas dan perlengkapan jalan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan bahwa selain pada badan jalan, penyediaan jalur sepeda (termasuk unicycle) dapat dibuat pada trotoar dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pejalan kaki sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jalur khusus sepeda - unicycle di Kota Bandung:
- Jalur Asia Afrika
Meliputi ruas Jalan Asia Afrika (dari Simpang Lima - Jembatan Alun-alun Timur) - Jalur Balai Kota
Meliputi Jalan Aceh - Jalan Merdeka - Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Wastukencana - JalurSaparua
Meliputi Jalan Aceh - Jalan Banda - Jalan Ambon - Jalan Saparua - Jalur Dago
Meliputi Jalan Ir H Juanda dari Persimpangan Jalan RE Martadinata hingga Terminal Dago - Jalur Dipatiukur
Meliputi Jalan Dipenogoro - Jalan Aria Jipang - Jalan Prabu Dimuntur - Jalan Surapati - Jalan Panatayuda - Jalan Dipatiukur - Jalur Surapati
Meliputi Jalan Surapati - Pertigaan Jalan Gagak - Perempatan Cikapayang - Jalur Buahbatu
Meliputi ruas Jalan Buahbatu (dari Simpang Pelajar Pejuang Buahbatu - Simpang Jalan Cilentah)
Dalam Kepwal tersebut, Pemkot Bandung juga mengatur sanksi bagi pengguna sepeda hingga unicycle yang melanggar peraturan. Sanksi dalam regulasi tersebut disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, pengendara sepeda listrik beroda satu ini mencuri perhatian warganet di medsos. Publik ramai-ramai mengecam aksinya lantaran moda transportasi yang orang itu bawa di bawah standar untuk kendaraan yang bisa masuk ke Jalan Layang Mochtar Kusumaatmadja.
Dalam video berdurasi 14 detik itu, mulanya terlihat seorang yang berada di dalam mobil merekam aksi pengendara unicycle saat melintas di Jl Layang Mochtar Kusumaatmadja. Pengendara unicycle itu terlihat mengenakan jaket hitam dan celana levis, plus helm yang identik biasa dipakai pengendara sepeda.
Kemunculan video pengendara unicycle ini pun sontak mendapat beragam komentar dari warganet. Kebanyakan menyayangkan aksinya yang dianggap bisa membahayakan bagi diri sendiri maupun pengendara lain, ditambah sang pengendara itu melintas di jalan layang sambil berdiri meski tersedia jok di unicycle yang dia bawa.
(ral/tey)