Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang perundungan ekstrem yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Kasus perundungan bocah Tasikmalaya hingga membuat depresi dan meninggal dunia didorong untuk diproses hukum. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
"Kami berharap keluarga mau melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada kepolisian. Kalau proses hukum berjalan oleh pihak kepolisian, kalau keluarga berencana, silakan mengajukan perlindungan kepada LPSK," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada detikJabar, Kamis (21/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin menuturkan LPSK siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban. Namun, pihaknya menunggu terlebih dahulu pengajuan dari korban.
"Kami tergantung keluarga saja apakah mengajukan permohonan atau tidak. Kan kami tidak bisa apabila tidak ada permohonan," tuturnya.
Edwin turut prihatin atas kasus yang menimpa bocah berusia 11 tahun tersebut. Menurut Edwin, insiden ini bisa diproses secara hukum. Akan tetapi, proses hukum nantinya akan tergantung kepada penyidik untuk melanjutkan atau melakukan diversi.
"Kalau ini menjadi proses pidana, bisa saja, tapi juga di kasus anak ada diversi kan, tergantung dari pelaku usia berapa kemudian ancaman hukuman berapa itu yang kemudian bisa menjadi aparat penegak hukum melakukan diversi.," ujarnya.
"Tapi di sisi lain ada kerugian dari korban atau keluarganya yang kalau mereka meminta hitungan restitusi kepada LPSK itu juga bisa kami lakukan," kata dia menambahkan.
Seperti diketahui, Kisah bocah kelas enam SD di Singaparna, Tasikmalaya berakhir tragis. Ia mendapatkan perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.
Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengungkapkan, kejadian perundungan itu diketahui melalui rekaman di media sosial yang menyebar. Video itu menunjukkan korban dipaksa menyetubuhi kucing oleh sejumlah orang.
"Jadi ananda ini usianya 11 tahun kelas enam SD dia mengalami dugaan perundungan, sampai murung. depresi akhirnya meninggal dunia. Bentuk perundungannya adegan tak senonoh. Korban dipaksa dan diancam teman sepermainanya," kata Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, Rabu (20/7/2022).
(yum/yum)