Polri membantah melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pengacara keluarga sebelumnya menuding ada larangan membuka peti jenazah.
Bantahan itu diucapkan Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang. Dia mengaku tak pernah melarang keluarga Brigadir Yoshua membuka peti jenazah. Dia mempersilakan semua pihak melihat video proses penyerahan jenazah Brigadir Yoshua.
"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga. Dilihat saja video saya itu, dengar nggak permintaan-permintaan buka peti silakan aja, bisa dilihat. Itu ada video dan bisa dilihat apa yang saya lakukan dan apa yang saya bicarakan. Nah silakan itu dilihat saja, itu kan fakta," ucap Leonardo sebagaimana dilansir dari detikNews, pada Rabu (20/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Brigadir J itu sebelumnya menuding Karo Pa minal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang melarang membuka peti jenazah. Namun, Leonardo memastikan tak ada larangan tersebut.
Bahkan, Leonardo menegaskan dirinya hadir saat mengantar jenazah. Sedangkan Karo Paminal datang setelah pemakaman.
"Yang mengantar jenazah itu saya, nggak Karo Paminal," kata Leonardo.
"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itu pun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu saja," ujar dia menambahkan.
Soal larangan buka peti jenazah ini sebelumnya diucapkan pengacara Brigadir J, Johnson Pandjaitan saat meminta agar Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan.
Hal itu disampaikan Johnson Pandjaitan, saat ditanya alasan dirinya mendesak Brigjen Hendra dinonaktifkan. Dia menuding Brigjen Hendra menekan keluarga Brigadir Yoshua.
"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7).
Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.
"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," ucapnya.
(dir/dir)