Jangan Sebar Video Bullying Bocah di Tasikmalaya!

Jangan Sebar Video Bullying Bocah di Tasikmalaya!

Deden Rahadian - detikJabar
Rabu, 20 Jul 2022 17:40 WIB
Stop violence against women, Human rights day, freedom concept, alone, sadness, emotional.
Foto: istock
Tasikmalaya -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Tasikmalaya meminta warga tidak menyebarkan video tak senonoh korban PH yang meninggal dunia diduga akibat perundungan. Selain melukai hati keluarga korban, video ini tidak pantas ditonton semua kalangan.

"Saya minta masyarakat yang menerima video tidak senonoh almahum tidak menyebarkannya. Stop menyebarkan video tidak bermanfaat," pinta Ato Rinanto, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya kepada detikjabar, rabu (20/7/22).

Menurutnya masyarakat harus memahami aturan. Sebab, menyebarkan video berbau asusila bisa saja terjerat Undang Undang ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awas ada Undang-undang ITE yah. Ancaman lima tahun penjara kalau turut menyebarkan," tambah Ato.

Sementara itu, kasus dugaan korban PH meninggal usai jadi korban perundungan masih belum dilaporkan kepada polisi. Keluarga korban masih berduka serta mengaku ikhlas dengan kematian anaknya.

ADVERTISEMENT

Bahkan, ibu kandung korban, Ti (39), belum bersedia mengikuti pemulihan trauma psikologis oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

"Jangan sekarang pak, ini masih nunggu dulu, baru tiga harinya anak saya meninggal. Sampai tujuh hari lah pak. Kita coba tunggu yah," kata Ti di rumahnya.

Melihat kondisi ini KPAID Kabupaten Tasikmalaya menduga keluarga korban mengalami tekanan.

"Sepertinya dugaan saya ada tekanan pada keluarga korban. Dari mana-mananya kami masih belum jelas (informasinya)," tambah Ato.

Seperti diketahui, kasus bullying alias perundungan terjadi di Tasikmalaya. Korbannya seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun.

Korba diminta menyetubuhi kucing dan direkam. Video perundungan itu lalu menyebar. Korban kemudian depresi, sakit, dan berujung meninggal dunia.

(ors/ors)


Hide Ads