Jabar Sepekan: Kemunculan Kodok Langka hingga Banjir Bandang Garut

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 17 Jul 2022 22:15 WIB
Foto: Kodok merah di Gunung Salak (Rahmat Hidayat/KLHK).
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) dalam sepekan terakhir. Mulai dari SD negeri di Bandung yang hanya diminati 3 siswa baru hingga banjir bandang menerjang Kabupaten Garut.

Berikut rangkuman Jabar Sepekan:

Sopir dan Penumpang Dihajar Massa Gegara Hoaks

Sebuah video menunjukkan aksi main hakim sendiri di Jl Raya Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin (11/7/2022). Video yang akhirnya viral di media sosial itu menunjukkan seorang sopir mobil pikap dan penumpangnya dihakimi massa.

Fakta di lapangan menemukan aksi massa terjadi diawali kecelakaan lalu lintas di kawasan Cikalong. Kendaraan pikap sempat dikejar massa yang termakan hoaks.

"Jadi awal aksi massa ini karena ada kecelakaan lalu lintas. Massa yang kejar itu termakan hoaks. Tidak tahu apa-apa, tersulut emosinya dan aksi kejar-kejaran terjadi sampai akhirnya setelah puluhan kilometer kejar-kejaran, pikap dihentikan di Jalan Simpang Bantarkalong. Terjadilah aksi main hakim sendiri. Anggota polsek amankan pengemudi dan penumpang pikap dari aksi massa," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo.

Dilihat detikJabar, beberapa video memperlihatkan anggota polisi berseragam berusaha hentikan kendaraan pikap putih di depan toko swalayan.

Bak film aksi, anggota ini menembakan senjata ke udara sambil meminta pengemudi berhenti. Hampir bersamaan, sejumlah warga melakukan perusakan kendaraan pikap.

Seorang penumpang yang keluar dari dalam mobil kemudian dihakimi dengan cara dipukul bagian kepalanya. Sebagian lagi memecahkan kaca depan mobil dengan benda keras.

Polisi kembali meletupkan senjata ke udara agar aksi main hakim sendiri berhenti. Penumpang pikap langsung diamankan. Disisi lain, sopir pikap harus dikeluarkan melalui jendela pintu untuk dievakuasi ke kendaraan patroli.

Selain mengamankan mobil pikap yang sudah rusak, polisi juga memeriksa saksi, termasuk sopir dan penumpang pikap yang dimassa.

"Korban sudah kita amankan, bahkan sudah mendapatkan penaganan medis. Kami mintai keterangan di Polsek. Mobil kami amankan di Polsek Bantarkalong," ucap Dian.

Sementara, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Yudi Sadikin, menyebut kendaraan pikap nomor polisi Z 8637 DP sempat terlibat kecelakaan lalu lintas sebelum aksi penganiyayaan dan perusakan.

Kendaraan ini ditabrak pemotor remaja saat parkir di pinggir jalan. Pemotor yang baru berusia 15 tahun ini sengaja main telefon genggam saat berkendara. Lepas kendali, motornya menabrak pikap pengangkut oli bekas yang terparkir di pinggir jalan.

"Jadi ini awalnya ada kecelakaan, pikap itu lagi parkir ditabrak pemotor masih remaja. Pemotor ini maen HP di atas motor. Nah pas mau simpan HP di dashboard motor dia nggak konsentrasi, nabrak pikap yang parkir," kata Yudi.

Entah bagaimana, akhirnya justru sang sopir di mobil pikap ini malah dikejar massa dan berujung dihajar. Kini, sopir dan penumpang pikap ini akan menempuh jalur hukum. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah video viral untuk diselidiki.

Anggota Polisi di Garut Dipecat

Seorang anggota Polri di Garut dipecat dari kesatuannya. Dia terbukti maling motor 4 kali dan tak masuk kerja lebih dari 200 hari.

Brigadir Dian Hadianto, salah seorang anggota Sekretariat Umum Polres Garut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, hari ini, Senin (11/7/2022). Dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

"Hari ini, kami berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami majukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto," kata Wirdhanto.

Wirdhanto mengatakan, Dian melakukan tiga kesalahan fatal, yang tergolong ke dalam pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana.

Pertama, kata Wirdhanto, Dian terbukti ikut-ikutan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian, Dian juga tak masuk kerja ratusan hari.

"Pertama adalah penyalahgunaan narkotika, kemudian yang kedua adalah disersi selama 256 hari," ucap Wirdhanto.

Pelanggaran tersebut diperparah dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dian. Wirdhanto mengatakan, Dian juga terbukti 4 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Sudah dinyatakan inkrah dan ditahan," katanya.

Proses pemecatan yang dilakukan oleh Polres Garut diketahui tidak dihadiri langsung oleh Dian. Proses pemecatan ditandai dengan pencoretan foto Dian berseragam Polri.

Wirdhanto mengatakan, pemecatan yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan bentuk komitmen dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik.

"Bagian dari reward and punishment pimpinan Polri terkait oknum. Kami tidak akan segan melakukan tindakan kepada personel yang melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Polres Garut sendiri selama tahun 2022 ini sudah menyelenggarakan 6 kali sidang kode etik. Para oknum anggota Polres Garut yang melanggar itu dijatuhi hukuman yang beragam.

"Ada yang nanti bersifat mutasi/demosi, ada yang penundaan pangkat termasuk sekolah, dan juga termasuk ada yang diberi teguran tertulis," pungkasWirdhanto.




(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork