Jabar Hari Ini: Hak Politik Aa Umbara Dicabut

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 15 Jul 2022 21:29 WIB
Ekspresi Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Saat Ditahan KPK (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Jumat (15/7/2022). Dari mulai hak politik mantan Bupati Bandung Aa Umbara yang dicabut, hingga jembatan gantung di Sukabumi yang nyaris putus.

Berikut rangkuman lima peristiwa pilihan detikJabar yang menggemparkan publik hari ini:

Hak Politik Aa Umbara Dicabut

Hak politik mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Kesalahannya karena Aa Umbara terbukti korupsi duit pengadaan bansos COVID-19.

Dikutip dari detikNews, Jumat (15/7/2022), kasus ini bermula saat KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka pada 2020. Ini dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Aa Umbara dan kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut pun dilakukan. Kasus kemudian bergulir ke pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara kepada Aa Umbara.

Selanjutnya pada Desember 2021, PN Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Aa Umbara. Pihak Aa Umbara saat itu tidak menerima putusan tersebut.

"Perjuangan kami masih berlanjut untuk menghantarkan Pak Aa Umbara pada keadilan. Mohon doa semoga putusan tingkat banding kelak sesuai harapan kami yang didasarkan pada hukum dan keadilan," tutur kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara kala itu.

Sebulan setelahnya, putusan PN Bandung dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pihak KPK tidak terima dan mengajukan kasasi.

Alasannya, tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik tersebut.

"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu.

Memori kasasi akhirnya dilayangkan. Apa kata MA?

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 43/PID.TPK/2021/PT BDG tanggal 14 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 155/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 4 November 2021 tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (15/7/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Yohanes Priyana dan Ansori. Lalu, apa alasan majelis mencabut hak politik Aa Umbara?

Berikut keterangan Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut:

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum berdasar untuk dipertimbangkan mengenai pidana tambahan dikaenakan dalam halaman 439-441 putusan judex facti/Pengadilan Negeri Bandung telah dipertimbangkan namun dalam amar putusannya tidak disebutkan sehingga putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut layak menurut hukum untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya, dengan alasan bahwa Tedakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good government dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penangganan tanggap darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (ketua gugus tugas tingkat II/Kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya.

Pelaku Pembacok Aray Sukabumi Ditangkap

Polisi menangkap pelaku penusukan Supyani alias Aray pria asal Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang tewas usai nonton bareng (nobar) pertandingan Persib. Pelaku berjumlah empat orang.

Keempat pelaku itu yakni MNZ alias Ijul (19), DA alias Doblang (23), HA alias Gele (26) dan DPO inisial A alias Dokom. Salah seorang pelaku yakni Gele terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Para pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan dan Kanit Jatanras Ipda Asep Suhriat.

"Kami berhasil mengungkap perkara penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Jumat (15/7/2022).

Saat kejadian empat pelaku berboncengan menggunakan motor dan berbagi peran. Di mana pelaku MNZ alias Ijul sebagai joki, membawa pelaku A alias Doblang. Sementara pelaku A (DPO) membawa pelaku HA alias Gele. Mereka terlibat percekcokan di SPBU Bagbagan (Jalur Jayanti - Palabuhanratu).

"Di mana awalnya ada empat orang pelaku secara berboncengan dua-dua yang mana inisial Z (MNZ alias Ijul) sebagai joki dan A alias Doblang yang menganiaya korban Aidil," ujar Dedy.

Karena panik Aidil lantas memacu gas motornya. Nahas tiba di loaksi kejadian motor Aidil yang saat itu membonceng korban Aray menabrak gapura kantor Desa Jayanti. Melihat hal itu pelaku A (DPO) dan Gele tidak menyianyiakan itu dan langsung menyerang korban.

"Korban bersama temannya jatuh dari motor, dua pelaku datang dan langsung menyerang korban. Aidil berhasil melarikan diri sementara korban Supyani ditusuk hingga meninggal dunia ditempat. Ada dua senjata tajam yang digunakan pelaku berupa celurit dan benda tajam mirip gergaji," ungkap Dedy.

Supyani dibiarkan tergeletak, darah menggenang di sekitar tubuh korban. Setelah sekitar 15 hari akhirnya polisi berhasil menangkap para pelaku.

"Alhamdulillah Satreskrim dan Tim Opsnal bisa mengungkap kasus selama 15 hari ,kita mengamankan ada tiga tersangka satu lagi berstatus DPO. Kami minta untuk segera menyerahkan diri," pungkas Dedy.




(sud/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork