Google hingga Facebook Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

Kabar Nasional

Google hingga Facebook Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

Tim detikInet - detikJabar
Sabtu, 16 Jul 2022 01:01 WIB
FILE PHOTO: An illuminated Google logo is seen inside an office building in Zurich September 5, 2018. REUTERS/Arnd WIegmann/File Photo
Foto: Ilustrasi (Arnd WIegmann/Reuters).
Jakarta -

Proses pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akan berakhir pada 20 Juli 2022. Lalu bagaimana nasib Google, Facebook, Twitter hingga Netflix?

Dikutip dari detikInet, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Platen menjelaskan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari dalam atau luar negeri. Pihaknya tetap mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftar.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran tersebut, kata dia, merupakan wujud dari ketaatan atas aturan nasional, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan pendaftara PSE Lingkup Privat telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam regulasi itu, disebutkan Kominfo telah menetapkan batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat berakhir pada 20 Juli 2022. Kominfo mengungkapkan PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, maupun Linktree.

Namun, dari penelusuran yang dilakukan detikInet hingga awal Juli tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, mulai dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, PUBG Mobile, maupun Mobile Legends.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads