Larangan Polisi Buntut Mobil Pikap Terbakar di Subang

Larangan Polisi Buntut Mobil Pikap Terbakar di Subang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 14 Jul 2022 15:14 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar
Subang -

Polres Subang melarang mobil pikap terbuka mengangkut penumpang. Hal tersebut buntut atas terjadinya insiden sebuah mobil pikap terbakar di Pamanukan Subang yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.

"Kepada suluruh masyarakat di Kabupaten Subang untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni kepada detikJabar, Kamis (14/7/2022).

Sumarni mengatakan, membawa masyarakat dengan mobil pikap terbuka sangat berbahaya untuk keselamatan dari masyarakat serta tidak sesuai dengan peruntukan membawa masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, pihak Polres Subang sendiri terus melakukan monitoring di lapangan serta akan menindak tegas apabila masih terdapat mobil pikap terbuka yang masih membawa masyarakat.

"Karena sangat membahayakan karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami juga memonitor di lapangan pengguna kendaraan-kendaraan pikap terbuka agar tidak boleh menaikkan penumpang maupun mengangkut penumpang," katanya.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil pikap bernomor polisikan E 8798 PV mengalami terbakar di Jembatan Cipunagara, Pamanukan, Subang pada Senin (11/7/2022) kemarin. Atas insiden tersebut sebanyak empat orang tewas serta tiga lainnya mengalami luka-luka.

Dari keempat koban meninggal dunia tersebut, terdapat dua korban yang meninggal dunia saat berada di bagian belakang pikap terbuka.

Diketahui, mobil pikap tersebut hendak pulang menuju Kecamatan Patrol Indramayu selepas menyaksikan pertandingan sepak bola antara Indonesia melawan Myanmar di Bekasi.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads