Sekolah Ramah Anak: Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Contohnya

Sekolah Ramah Anak: Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Contohnya

Hana Septiana - detikJabar
Senin, 11 Jul 2022 14:12 WIB
Ilustrasi sekolah
Sekolah Ramah Anak dibentuk untuk memenuhi hak-hak dasar anak. Foto: Getty Images/iStockphoto/smolaw11
Jakarta -

Pada era ini, masyarakat dituntut untuk semakin peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak. Sebab, perempuan dan anak dianggap rentan terhadap berbagai ancaman. Mulai dari lingkungan yang membahayakan, kekerasan, dan sebagainya. Karenanya, pemerintah telah menginisiasi Sekolah Ramah Anak (SRA) agar anak nyaman dan senang belajar. Begini penjelasannya.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pemerintah melalui Kementerian Kemen PPPA menginisiasi Sekolah Ramah Anak (SRA) dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar anak.

Sekolah Ramah Anak pada dasarnya adalah bagaimana 3 pilar yaitu sekolah, orang tua, dan anak bersama-sama menciptakan kondisi sekolah yang bersih, rapih, indah, inklusif, sehat, aman dan nyaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Definisi Sekolah Ramah Anak

Panduan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kemen PPPA tahun 2015 menyebutkan bahwa definisi Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. Serta mendukung partisipasi anak di satuan pendidikan, terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.

SRA juga harus memastikan anak terhindar dari ancaman yang ada di sekolah. Seperti ancaman dari kekerasan, karakter buruk, makanan tidak sehat, lingkungan yang membahayakan, rokok, napza, dan bencana. Sampai dengan Juni 2018, sudah ada 8.599 Sekolah Ramah Anak yang tersebar di 31 Provinsi dan 195 Kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

B. Definisi Konsep Sekolah Ramah Anak

Pada panduan tersebut juga dijelaskan bahwa konsep Sekolah Ramah Anak adalah program untuk mewujudkan satuan pendidikan memiliki kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup. Program SRA juga diharapkan satuan pendidikan mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. Serta mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, dan pengawasan satuan pendidikan

Panduan itu juga menjelaskan bawa Sekolah Ramah Anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak. Serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya, karena sekolah menjadi rumah kedua bagi anak setelah rumahnya sendiri.

C. Tujuan Sekolah Ramah Anak

Dalam Panduan Sekolah Ramah Anak dijelaskan bahwa tujuan Kebijakan Sekolah Ramah Anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin, dan melindungi hak anak. Selain itu juga memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak, serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.

Nantinya, satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual.

Dari panduan tersebut dijelaskan bahwa Kebijakan Sekolah Ramah Anak disusun karena melihat sebagian proses pendidikan selama ini masih masih menjadikan anak sebagai obyek dan guru sebagai pihak yang selalu benar. Kenyataan ini mudah menimbulkan kejadian bullying di sekolah/madrasah. Serta menyebabkan bersekolah tidak selalu menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi anak.

Hal ini juga dibuktikan dengan Data KPAI tahun 2014-2015 tentang Kasus Kekerasan (Kekerasan Fisik, Psikis, Seksual dan Penelantaran Terhadap Anak). Data tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 10 persen kasus kekerasan dilakukan oleh guru. Bentuk-bentuk kekerasan yang banyak ditemukan berupa pelecehan (bullying), serta bentuk-bentuk hukuman yang tidak mendidik bagi peserta didik. Seperti mencubit (504 kasus), membentak dengan suara keras (357 kasus) dan menjewer (379 kasus).

Selain ancaman mengalami bullying dan kekerasan yang dilakukan oleh guru maupun teman sebaya, hingga saat ini masih dijumpai kriteria sekolah yang belum ramah anak. Contohnya, anak bersekolah di bangunan yang tidak layak, sarana prasarana yang tidak memenuhi standar, kehujanan, kebanjiran, bahkan kelaparan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memaparkan hasil pengawasan kasus pelanggaran anak di bidang pendidikan selama Januari hingga April 2019. KPAI mengatakan bahwa pelanggaran hak anak mayoritas terjadi pada kasus perundungan.

D. Prinsip Sekolah Ramah Anak

Dilansir Panduan Sekolah Ramah Anak oleh Kemen PPPA tahun 2015, Pembentukan dan Pengembangan SRA didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua
  • Kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik
  • Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak
  • Penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah
  • Pengelolaan yang baik. Yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan

E. Program Sekolah Ramah Anak

Beberapa program dari Kementerian/lembaga berbasiskan sekolah maupun program inovatif dari sekolah untuk membantu mewujudkan Sekolah Ramah Anak antara lain:

  • Sekolah Adiwiyata (Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan)
  • Sekolah/Madrasah Aman Bencana (BNPB)
  • Sekolah Hebat (Kemendikbud)
  • Sekolah Inklusif (Kemendikbud)
  • Sekolah Dasar Bersih Sehat (Kemendikbud)
  • Lingkungan Inklusif Rapat Pembelajaran (LIRP)-UNESCO
  • Children Friendly School (CSF) - UNICEF
  • Sekolah Sehat (Kemenkes)
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) - Kemenkes
  • Pangan Jajan Anak Sekolah (BPOM)
  • Warung Kejujuran (KPK)
  • Sekolah Bebas Napza (BNN)
  • Pesantren Ramah Anak (Kemenag)
  • Pendidikan Anak Merdeka
  • Komunitas Sekolah Rumah/Komunitas Belajar Mandiri
  • Sekolah Kehidupan Qoriyyah Thoyyibah
  • Indonesia Herritage Foundation
  • dan lain-lain

Program-program yang mendukung ini selanjutnya diharapkan akan menjadi bagian dari Sekolah Ramah Anak, sehingga semua pihak atau stakeholder yang terlibat dapat saling bekerjasama mewujudkan Sekolah Ramah Anak.




(hse/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads