Di bulan Dzulhijah, umat muslim merayakan Idul Adha yang ditandai dengan melakukan penyembelihan hewan kurban dari mulai setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Setelah hewan kurban disembelih, daging kurban kemudian dibagi-bagi. Secara umum kaidah pembagian daging kurban ini yakni : orang yang berkurban boleh memakan daging kurban asalkan tidak lebih dari 1/3 bagian.
Daging kurban dibagi menjadi 3 bagian yaitu 1/3 untuk shohibul kurban dan keluarganya, 1/3 untuk tetangga atau kerabat dan 1/3 lainnya untuk dibagikan kepada fakir miskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban seperti dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut di antaranya:
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban. Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya."
Namun, shohibul kurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan. Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin. Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging kurban sepertiga bagian dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28:
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."
(tey/tya)