Wilayah di Jabar terdiri Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) kini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Aturan baru itu dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal PPKM di Jawa dan Bali.
Ditulis detikNews yang dilansir Antara, Rabu (6/7/2022), aturan terbaru ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022. Inmendagri tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.
Adanya aturan itu, Bodebek masuk PPKM level 1 yang sebelumnya kategori PPKM level 2. Bodebek masuk PPKM Level 2 itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembalinya Bodebek ke level 1, kini kapasitas mal-pusat perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Untuk perusahaan di sektor non-esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
(bbn/bbn)