Syarat Terbaru Nikah di Majalengka 2022, Lengkap dengan Alamat Kantor KUA

Syarat Terbaru Nikah di Majalengka 2022, Lengkap dengan Alamat Kantor KUA

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Jumat, 01 Jul 2022 11:00 WIB
Foto ilustrasi: Syarat nikah di Majalengka 2022.
Foto ilustrasi: Syarat nikah di Majalengka 2022. (Foto: Erick Disy Darmawan)
Majalengka -

Bagi warga Kabupaten Majalengka yang ingin menikah di tahun 2022, ada persyaratan baru yang wajib ketahui. Tes HIV dan surat bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis 2 adalah syarat baru yang harus disiapkan oleh kedua calon mempelai.

Syarat dan prosedur menikah di tahun 2022 sudah sewajibnya diketahui bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan secara legal. Pasalnya, dokumen yang harus disiapkan tidaklah sedikit, oleh karena itu anda harus mengurusnya dari jauh-jauh hari.

Idealnya mengurus dokumen sekitar satu bulan sebelum menikah, paling lambatnya adalah 10 hari. Apabila pengajuan kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekedar informasi, sejak pandemi COVID-19, pendaftaran nikah di KUA juga bisa dilakukan secara online di laman Simkah Kemenag. Berikut adalah alur lengkap syarat menikah hingga daftar alamat Kantor Urusan Agama (KUA) di Majalengka:

Prosedur dan alur menikah di Majalengka:

ADVERTISEMENT

- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
- Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
- Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.

Menikah di kantor KUA dapat menghemat biaya pernikahan, karena tidak dipungut biaya. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.

Akan tetapi melangsungkan akad nikahnya harus pada jam dan hari kerja operasional, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA maka ada biaya yang harus dibayar yakni sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Syarat dan prosedur nikah di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Dokumen syarat nikah calon mempelai pria:

- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda yang telah bercerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
- Fotokopi KTP Akta kelahiran Kartu keluarga - Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
- Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili
- Bukti bebas HIV dari Puskesmas setempat
- Bukti telah divaksin COVID-19 dosis 2

Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:

- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
- Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Pas foto ukuran 2Γ—3 sebanyak 5 lembar
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
- Bukti bebas HIV dari Puskesmas setempat
- Bukti telah divaksin COVID-19 dosis 2

Pemeriksaan calon pengantin yang sudah mendaftarkan pernikahan menjadi hal penting setelah persyaratan administrasi dipenuhi. Tes yang dilakukan di KUA biasanya menekankan tentang 3 hal, yaitu umur calon pengantin, status janda duda ataupun cerai mati, dan keterangan rekomendasi dari layanan kesehatan mengenai kondisi calon pengantin.

Beberapa kantor KUA kini mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai persyaratan nikah. Setelah pengecekan dokumen, para petugas KUA akan memberikan bimbingan pranikah.

Kegiatan ini berisi berbagai materi pernikahan yang perlu diketahui oleh para calon pengantin seperti:
- Hak dan kewajiban seorang istri dan suami
- Psikologi perkawinan.
- Tata cara ibadah.
- Simulasi akad nikah.
- Nasihat nikah lainnya.
- Biaya Nikah di KUA.

Alamat Lengkap kantor KUA di Majalengka:

1. Jl. Raya Sukasari No. 26, Argapura, Kode Pos: 45462
2 . Jl. Desa Banjaran No. 2, Banjaran, Kode Pos: 45468
3. Jl. Cendana Bantarujeg, Kode Pos: 45464
4. Jl. Pasukan Sindangkasih No.17, Cigasong, Kode Pos: 45476
5. Jl. Rhama No. 11, Cikijing, Kode Pos: 45466
6. Jl. Raya Desa Cingambul, Kode Pos: 45467
7. Jl. Pakauman No. 49 Bojong Cideres, Dawuan, Kode Pos: 45453
8 . Jl. Bagus Rangin Jati Tengah, Jatitujuh, Kode Pos: 45458
9. Jl. Paseureuhan No. 28 Jatiwangi, Kode Pos: 45454
10. Jl. Masjid Al-Huda No. 2, Kadipaten, Kode Pos: 45452
11. Jl. Desa Leuwikidang, Kasokandel, Kode Pos: 45453
12. Jl. Bantarjati No. 1, Kertajati, Kode Pos: 45457
13. Jl. Suryaningrajt No. 720, Lemahsugih, Kode Pos: 45465
14. Jl. Alun-alun No. 12, Leuwimunding, Kode Pos: 45473
15 . Jl. Raya Barat No. 3, Ligung, Kode Pos: 45456
16 . Jl. Bukit Bungur No. 2, Maja, Kode Pos: 45461
17. Jl. Imam Bonjol No. 110, Majalengka, Kode Pos: 45419
18. Jl. Desa Malausma, Malausma, Kode Pos: 45464
19 . Jl. Waragati Utara No. 59, Palasah, Kode Pos: 45475
20 . Jl. Desa Leuwiseeng, Panyingkiran, Kode Pos: 45459
21. Jl. Mutiara No. 17, Rajagaluh , Kode Pos: 45472
22 . Jl. Jogja Kecil Desa Sindang, Sindang, Kode Pos: 45471
23 . Jl. Desa Sindangwangi, Sindangwangi, Kode Pos: 45474
24. Jl. Sumber Komp. Masjid Sukahaji No. 3, Sukahaji, Kode Pos: 45471
25. Jl. Raya Konip Kecamatan No. 31, Sumberjaya, Kode Pos: 45468
26. Jl. Kademangan No. 12, Talaga, Kode Pos: 45463




(tey/tya)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads