Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Offline dan Online

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Offline dan Online

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 30 Jun 2022 17:15 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat peresmian gedung BPJS ketenagakerjaan, Depok, Jabar, Rabu (28/11).Dengan adanya gedung kantor baru BPJS Ketenagakerjaan di Kota Depok ini untuk meningkatkan kenyamanan dalam pelayanan bagi masyarakat.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Grandyos Zafna)
Bandung -

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang diberikan negara dalam rangka perlindungan menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja.

Selain manfaat utama di atas, BPJS juga menyediakan layanan lain seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan ini penting sifatnya dimiliki oleh seorang pekerja.

Untuk bisa terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan dengan beberapa cara mulai dari offline dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat hingga melalui online di situs resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan oleh pekerja uang merupakan Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

Berikut syarat dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara offline maupun online

ADVERTISEMENT

1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Offline)

- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
- Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
- Serahkan dokumen pendaftaran
- Petugas akan memberitahukan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode iuran untuk melakukan pembayaran
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
- Setelah pembayaran iuran berhasil, pemohon akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta
- Petugas akan memberitahukan proses registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya

2. Mendaftar Online

Penerima Upah (PU)
Syarat
- Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
- Formulir Laporan Rincian Iuran Pekerja
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha

Cara Daftar
- Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih : "Pendaftaran Peserta"
Kemudian pilih "Penerima Upah"
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Bukan Penerima Upah (BPU)
Syarat
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Alamat Email

Cara Daftar
- Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih : "Pendaftaran Peserta" dan pilih Individu (Pekerja BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Selain cara-cara di atas, pendaftar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan cara lain diantaranya melalui Service Point Office (SPO) pada bank mitra BPJS Ketenagakerjaan, Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia atau PERISAI, atau melalui melalui website Online Single Submission (OSS).




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads