Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran mencatat ada 227 pasangan menikah di bawah 19 tahun di Pangandaran pada 2022. Mayoritas dari mereka bahkan harus putus sekolah.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan, pernikahan yang diperbolehkan Kantor Urusan Agama (KUA) menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai pengganti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya memperbolehkan pasangan menikah saat sudah berumur 19 tahun, baik itu untuk perempuan ataupun laki-laki.
Namun, pernikahan dini tetap terjadi. Salah satu yang jadi penyebabnya adalah karena perempuan hamil di luar nikah. Ujungnya, perempuan itu dan pasangannya dinikahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari ratusan pasangan yang menikah di bawah umur 19 tahun udah nggak sekolah. Bahkan terpaksa putus sekolah karena hamil duluan," ucap Ujang.
Selain itu, ada alasan lain yang melatarbelakangi pernikahan dibawah umur. Salah satunya karena desakan faktor ekonomi.
Sementara saat ini, KUA hanya melayani pasangan di bawah umur yang akan menikah jika ada dispensasi dari Pengadilan Agama. Namun dari banyaknya permintaan nikah di bawah umur, tidak semua dispensasinya diterima.
"Akibatnya banyak pasangan di Pangandaran yang melangsungkan nikah siri atau menikah secara agama. Meskipun sah secara agama, tapi nama pasangan tersebut tidak terdaftar di KUA. Di Pencatatan Sipil pun namanya akan terpisah sesuai KK masing-masing," kata Ujang.
Sebab, sambung Ujang, wanita hamil boleh dinikahkan jika pasangannya adalah pria yang menghamilinya. Akan tetapi ada konsekuensi bagi anak yang dilahirkan kelak.
"Namun dalam keterangan catatan sipil (anaknya) akan tertulis hanya lahir dari seorang ibu saja apabila hamil di luar nikah," ucapnya.
"Kalau nikah harus (menggantinya dengan) wali hakim jika ingin sah, atau mewakilkan kepada penghulu," ucapnya.
Sementara itu, nikah siri banyak dilakukan karena tidak punya persyaratan administrasi lengkap. Beberapa pasangan beranggapan persyaratan nikah siri lebih ringkas dan mudah.
Ujang mengatakan, saat ini terbilang banyak permintaan nikah siri di Pangandaran. Namun pihaknya tak bisa memasilitasinya.
"Jumlahnya tidak bisa di catat, karena KUA hanya akan mencatat nikah yang memenuhi syarat secara negara, tidak hanya secara agama saja," ucapnya.
Fenomena nikah siri ini menurutnya tidak terhitung secara pasti. Banyak menikah siri tidak melapor ke RT ataupun pemerintah desa setempat. Bahkan ada yang melakukan pernikahan dengan istri kedua dengan sembunyi-sembunyi.
"Sementara untuk memiliki istri dua harus ada dispensasi poligami dari pengadilan agama jika ingin sah dan tercatat di KUA secara negara," pungkasnya.