"Putusan dari gelar perkara bahwa hasil daripada tim tindak Saber Pungli Jabar dilimpahkan ke Inspektorat Jabar," ujar Kabid Data dan Informasi (Datin) Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).
Gelar perkara sudah dilakukan oleh tim Satgas Saber Pungli Jabar bersama dengan Pokja Yustisi yang juga diikuti Pokja Ahli pada Senin (27/6) kemarin.
Yudi menambahkan pelimpahan ke Inspektorat Jabar ini juga dilakukan untuk memeriksa lebih mendalam pengelolaan keuangan di sekolah tersebut.
"Untuk dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif," tutur dia.
Seperti diketahui, Satgas Saber Pungli Jabar merespons pengaduan masyarakat soal dugaan pungutan PPDB di SMKN 5 Bandung. Saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah yang terletak di Jalan Bojongkoneng itu, tim mendapati ada duit Rp 40 juta.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah hingga panitia PPDB SMKN 5 lainnya. Total ada lima yang dimintai klarifikasi yakni kepala sekolah berinisial DN, Wakasek berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak serta TS selaku operator. (dir/mso)