Cara, Syarat dan Tarif Membuat Paspor di Bandung

Cara, Syarat dan Tarif Membuat Paspor di Bandung

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 22 Jun 2022 10:30 WIB
Paspor Online 2021: Cara Pembuatan Paspor, Syarat, Biaya
Ilustrasi pembuatan paspor (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Bandung -

Jika kamu ingin berlibur ke luar negeri, sudah saatnya untuk membuat paspor sebagai persyaratan identitas. Cara pembuatan paspor kini bisa secara online untuk mendapatkan nomor antrean lewat Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO).

APAPO bisa kamu unduh di playstore untuk smartphone berbasis android dan IOS dengan nama "Layanan Paspor Online" (background merah).

Cara menggunakan Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Persiapkan semua persyaratan yang diperlukan. Saat membuka aplikasi centang bagian persetujuan, kemudian tekan "Konfirmasi", lau tekan "Daftar Sekarang" untuk pembuatan akun jika belum mempunyai akun di Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) (untuk satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan 5 pemohon sekaligus)

2. Isi semua data yang diperlukan lalu masuk Ke Halaman Utama Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO)

ADVERTISEMENT

3. Pilih kantor imigrasi terdekat yang sesuai domisili

4. Isi data jumlah pemohon dan tanggal kedatangan

5. Pemohon mendapatkan nomor kode booking antrean.

Bagi warga Bandung, setelah mendapat nomor antrean, kamu bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung di Jalan Surapati No.82, Cihaur Geulis, Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Jangan lupa untuk membawa syarat membuat paspor sebagai berikut:

1. Kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.

2. Kartu Keluarga.

3. Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis; (dalam dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua. Jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang).

4. Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.

5. Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.

Keterangan diatas merupakan berkas persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan paspor, sementara cara pengurusan paspor sebagai berikut:

1. Permohonan paspor dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia.

2. Permohonan paspor biasa dan paspor elektronik dapat diajukan secara online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online atau Aplikasi M-Paspor yang dapat di download di Playstore/Appstore.

3. Lakukan permohonan untuk mendapatkan kuota antrian online dengan terlebih dahulu memilih kantor imigrasi, waktu kedatangan, dan data pemohon melalui aplikasi.

4. Lakukan pembayaran setelah memilih waktu kedatangan. Jika dalam waktu 2 jam tidak dilakukan pembayaran maka permohonan akan kadaluarsa.

5. Menerima dan mencetak konfirmasi nomor antrian online.

6. Datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung atau ULP Bandung sesuai dengan jadwal kedatangan yang telah dipilih pada lembar konfirmasi.

7. Mengambil MAP yang berisi Surat Pernyataan Dan Perdim 11 kemudian mengisi formulir permohonan, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa), SPOT (Surat Pernyataan Orang Tua untuk anak dibawah usia 17 tahun) dengan lengkap dan menyerahkan ke petugas Pemeriksaan berkas.

8. Jika berkas lengkap maka akan diberikan antrian untuk perekaman biometrik, foto, dan wawancara.

9. Pemohon yang lengkap persyaratan nya mendapatkan nomor antrian perekaman biometrik, foto dan wawancara.

10. Petugas input data dan scan melakukan input permohonan ke dalam SIMKIM V2.

11. Menunggu di ruang tunggu wawancara, kemudian akan dipanggil nomor antriannya untuk perekaman biometrik, foto, dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan.

12. Kamu akan mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dari petugas untuk melakukan pembayaran (jika melalui M-paspor, skip tahapan ini).

13. Setelah itu akan ada bukti pengantar pembayaran dari petugas untuk melakukan pembayaran di Kantor Pos, Bank persepsi Negara, dan tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh negara (untuk M-paspor mendapatkan bukti permohonan paspor diterima oleh petugas).

14. Paspor dapat diambil empat hari kerja setelah pembayaran untuk paspor biasa. Sementara sepuluh hari kerja minimal setelah pembayaran untuk paspor elektronik.

Masa berlaku paspor paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Tarif pembuatan paspor sebagai berikut:

- Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp 350.000
- Paspor Elektronik (E-Passport) 48 halaman untuk WNI Rp 650.000
- Biaya Layanan Paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000




(aau/tya)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads