Partai PKS telah rampung menyelenggarakan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) 2022. Dari Rapimnas itu, mengerucutkan enam kriteria bakal calon presiden (Capres) yang diinginkan PKS. Apa saja?
Kriteria pertama, bakal Capres PKS harus memiliki integritas dan rekam jejak positif. Bakal Capres juga perlu memiliki jiwa nasionalis dan religius.
"Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, ya satu itu. Berjiwa nasionalis dan religius," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat sebagaimana dilansir dari detikNews, Selasa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bakal Capres PKS juga merupakan sosok yang mendapat dukungan dari rakyat. Kemudian, bakal Capres harus memiliki pengalaman dan kemampuan dalam berbangsa. Hal itu digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.
Bakal Capres PKS juga diminta untuk berkomitmen menyatukan anak bangsa. Terakhir, bakal Capres PKS juga harus berkomitmen untuk melayani rakyat.
"Berkomitmen melayani rakyat. Itu jadi kriteria calon pemimpin ke depan yang PKS inginkan," ucap Syaikhu.
Syaikhu menyebut keenam kriteria bakal capres itu nantinya bakal diusulkan ke Majelis Syuro untuk dibahas lebih lanjut.
"Mengusulkan nama-nama bakal capres kepada Majelis Syuro PKS karena ranahnya memang ranah Majelis Syuro," ujar Syaikhu
Selain memaparkan 6 kriteria bakal capres, Syaikhu juga menjelaskan poin-poin hasil Rapimnas 2022. Pertama, PKS berniat untuk membentuk poros alternatif dengan sejumlah partai politik.
"Yang pertama PKS akan terus membangun komunikasi secara intensif dengan partai politik lain sebagai upaya membentuk poros baru atau poros alternatif untuk selanjutnya menyepakati capres-cawapres potensial," kata Syaikhu.
Kemudian PKS berencana melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat aturan ambang batas pengusungan calon presiden. PKS juga akan ikut mencermati perkembangan ekonomi global yang berpotensi memburuk serta pengaruhnya ke Indonesia.
"Melakukan pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang ambang batas presiden 20% capres-cawapres yang akan maju pada Pilpres 2024," kata Syaikhu.
"Mencermati perkembangan ekonomi global yang semakin memburuk akibat ancaman inflasi tinggi dan pertumbuhan ekonomi rendah yang berpotensi memperburuk ekonomi Indonesia," tutur dia menambahkan.
(dir/bbn)