Kabar gembira datang bagi pegawai negeri sipil (PNS). Mereka akan mendapatkan gaji ke-13 dalam waktu dekat.
Sembilan hari lagi atau tepatnya 1 Juli 2022, gaji ke-13 itu bakal cair.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dikutip dari detikFinance, Selasa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kabar Baik Buat PNS, Gaji ke-13 Cair 1 Juli! |
Proses pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan mulai 23 Juni oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pada 23 Juni proses rekonsiliasi alias pencocokan data gaji dilakukan.
Selanjutnya, pada 24 Juni pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke-13 sudah dapat dilakukan. Dengan pengurusan yang lebih cepat, gaji ke-13 bisa segera bisa didapatkankan para PNS per 1 Juli 2022.
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13-nya," papar Tri.
Dengan proses tersebut, cepat atau lambatnya pencairan gaji ke-13 sesuai dengan pengajuan yang dilakukan setiap satuan kerja. Pengajuan di atas 1 Juli pun akan tetap dilayani.
"Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13-nya," ujar Tri.
(ors/ors)