Kecelakaan Beruntun di Bali, Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka

Kabar Nasional

Kecelakaan Beruntun di Bali, Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka

Tim detikBali - detikJabar
Minggu, 19 Jun 2022 18:16 WIB
ilustrasi kecelakaan mobil dan truk, tabrakan
Foto: Ilustrasi kecelakaan (Andhika Akbaryansyah).
Tabanan -

Sopir bus pariwisata berinisial AS (38) ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan beruntun yang terjadi di jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi telah menahan sopir tersebut.

"Kami sudah gelar perkara. Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami terapkan Pasal 310 ayat satu, dua, dan empat," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dikutip dari detikBali, Minggu (19/6/2022).

Sang sopir diduga lalai saat berkendara hingga mengakibatkan kerusakan barang, korban luka ringan dan korban meninggal. Atas perbuatannya itum tersangka dinilai melanggar Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Bus pariwisata menyeruduk 12 kendaraan di Kabupaten Tabanan, Bali. Satu orang tewas dan delapan lainnya terluka akibat insiden tabrakan beruntun itu.

Dikutip dari detikBali, Kecelakaan maut di jalur Denpasar-Singaraja itu berlangsung Sabtu (18/6/2022), sekitar pukul 11.15 WITA. "Untuk korban ada sembilan orang. Delapan orang luka ringan. Satu orang meninggal dunia. Korban meninggal ini pejalan kaki," kata Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads