Duduk Perkara Klaim Lahan Antara Pemkot Vs Yayasan Bunbin Bandung

Duduk Perkara Klaim Lahan Antara Pemkot Vs Yayasan Bunbin Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 16 Jun 2022 18:02 WIB
Sebelum pandemi COVID-19, Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden) menjadi salah satu objek wisata primadona wisatawan di Kota Bandung. Namun libur nataru tahun ini tidak seramai tahun sebelumnya.
Kebun Binatang Bandung (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Bandung -

Lahan Kebun Binatang Bandung kini tengah menjadi polemik. Pemkot Bandung telah mengklaim lahan seluas hampir 14 hektare itu merupakan aset daerah, sementara pihak yayasan juga mengklaim bahwa lahan itu milik mereka.

Jika ditarik jauh ke belakang, berdasarkan catatan sejarah, Bunbin Bandung telah berdiri pada zaman kolonial Belanda sekitar tahun 1933. Pada masa kolonial itu, kebun binatang awalnya dikenal dengan nama Direntuin, yang akhirnya lebih dikenal oleh masyarakat sunda dengan istilah Derenten yang berarti kebun binatang. Fasilitas ini awalnya didirikan oleh direktur Bank Dennis, Hoogland, yang kini telah berubah nama menjadi Bank BJB.

Karena pengelolaan yang kurang maksimal, Kebun Binatang Bandung lalu diambil alih oleh seorang warga bernama Raden Ema Bratakusumah. Sejak saat itu lah, pengelola kebun binatang resmi beralih ke yayasan milik Ema, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekinian, keberadaan kebun binatang tak hanya berpolemik atas tudingan dari Pemkot Bandung karena urusan tunggakan utang sewa lahan Rp 13,5 miliar. Sengketa saling klaim lahan bunbin pun telah dibawa ke ranah pengadilan, karena dari pihak pemkot maupun yayasan merasa lahan tersebut merupakan milik mereka.

Versi Pemkot Bandung

ADVERTISEMENT

Dari kubu Pemkot Bandung, mereka telah menegaskan bahwa lahan kebun binatang itu milik mereka. Pemkot mengklaim punya bukti-bukti yang kuat dan menjadi penegasan bahwa pihak yayasan hanya menyewa lahan ke pemerintah atas operasional kebun binatang.

"Lahan di kebun binatang itu punya pemkot, pihak yayasan yang menyewa lahan ke pemkot. Nah di perjalanan, ada pihak ahli waris yayasan yang mengklaim kalau lahan tersebut punya mereka," kata Kepala Bidang Investarisasi Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Siena Halim kepada detikJabar Kamis (16/6/2022).

Siena membeberkan soal duduk perkara lahan kebun binatang yang dipersengketakan itu. Menurut klaim Siena, pihak yayasan yang bekerjasama dengan ahli waris ketahuan oleh pemkot melakukan perjanjian pra jual beli (PPJB) lahan kebun binatang dengan pihak lain.

Adapun dasar PPJB itu berbentuk persil, atau sertifikat tanah pada zaman Belanda. Melalui klaim inilah, pihak yang merasa menguasai lahan kebun binatang bersikukuh bahwa pemkot tak mempunyai hak atas penguasaan lahan di Bunbin Bandung.

"Dia kerjasama sama yayasan, lalu ada lagi pihak lain yang namanya melakukan PPJB itu. Dia lah yang menuntut ke Pemkot atas kepemilikan lahan," tuturnya.

Pemkot Bandung tak terima karena munculnya PPJB. Sebab, pemkot merasa sengketa lahan kebun binatang saat itu masih berperkara di pengadilan dan tak boleh ada bentuk jual beli apapun sebelum adanya putusan.

"Ini jadi enggak fair. Kan kemarin komennya pihak yayasan menunggu pengadilan, kalau menunggu simplenya enggak boleh ada apa-apa di sini (perkara di pengadilan), harus nunggu starus quo dulu. Udah mah dia buktinya lemah, sekarang dia dapat duit keenakan dong. Jadi pemkot akan menstop ini," paparnya.

Siena pun meyakini pemkot akan memenangkan gugatan atas klaim lahan Kebun Binatang Bandung. Sebab menurutnya, gugatan yang dilayangkan pihak yayasan lokasinya berbeda dengan area di lahan kebun binatang.

Bukti ini pun disebut Siena, diperkuat oleh keterangan dari pihak kewilayahan setempat. Dari catatan kelurahan maupun kecamatan, pihak yayasan sama sekali tak memiliki bukti atas kepemilikan lahan di Kebun Binatang Bandung.

"Pemkot menganggap ini jelas, bisa menang. Karena persil dia itu tidak ada catatannya di kecamatan atau di kelurahan, sudah dikuatkan sama kewilayahan. Kalau pun ada persil, itu tuh di lokasi lain, bukan di lahan kebun binatang karena beda titik. Yang dia klaim itu beda titik, kalau kita mah jelas buktinya," ucapnya.

Sienna menegaskan, persiapan penyegelan Bunbin Bandung takkan terganggu meski saat ini tengah berperkara di pengadilan. Pemkot memastikan akan tetap melakukan tahapan sampai penyegelan dilakukan.

"Tentunya kita sudah membahas berbagai aspek termasuk sampai aspek operasionalnya, satuannya, dan proses peradilannya. Makanya ini perlu dibahas secara matang supaya penertibannya lebih terencana," tuturnya.

Versi Yayasan

Sementara di kubu yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung, mereka mengaku punya versi sendiri mengenai klaim kepemilikan lahan itu. Mereka menegaskan bahwa lahan di kebun binatang milik yayasan, sementara yang diklaim oleh pemkot berbeda titiknya dari area bunbin.

"Yang diklaim mereka itu di Dago titiknya, bukan di sini. Makanya kita yakin bakal menang. Karena kita juga punya bukti legalitas dan meyakini lahan ini punya kita bukan punya pemkot, kenapa kita harus bayar ke pemkot," kata Humas Bunbin Bandung Sulhan Syafi'i kepada detikJabar.

Pria yang akrab disapa Aan ini menyebut, persidangan sengketa lahan bunbin akan digelar tiga pekan lagi. Yayasan makin meyakini lahan yang disengketakan itu milik mereka, karena saksi ahli akan makin menguatkan keterangan mengenai keberadaan lahan bunbin.

"Nanti akan disampaikan oleh saksi ahli di pengadilan, itu akan clear. Informasi dari pengacara, itu nanti akan dibuka di pengadilan soal lahan yang diklaim pemkot itu bukan di sini," ungkapnya.

Aan pun tak mengerti mengapa lahan kebun binatang kembali diungkit oleh Pemkot Bandung. Sebab menurutnya, sudah sejak lama lahan tersebut dinyatakan secara sah milik yayasan.

Seperti contoh saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Saat itu, pemkot juga mengungkit status lahan kebun binatang karena diklaim milik pemerintah daerah.

Hingga akhirnya, Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil--- mencari tahu mengenai kejelasan status lahan tersebut. Dari sana, kata Aan, keluarlah surat dari pihak kejaksaan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung merupakan milik Yayasan Margasatwa Tamansari.

"Itu ada beritanya, surat kejaksaan lahan di sini itu bukan punya pemkot, intinya itu. Kita mau jawab juga balik lagi, balik lagi ke hal itu. Makanya ketika ada menggugat, oke kita saling gugat. Kalau enggak ada mah, kita ya tenang-tenang aja," tuturnya.

Pihak yayasan kata Aan, juga memastikan takkan menanggapi terkait surat tagihan dari Pemkot Bandung yang berisi tunggakan sewa lahan senilai Rp 13,5 miliar. Sebab menurutnya, yayasan takkan membayar apapun ke pemkot karena lahan di kebun binatang itu milik mereka.

"Sekarang lagi persidangan, yaudah tunggu persidangan aja. Kita juga yakin kok persil yang mereka perkarakan itu lokasinya bukan di sini. Jadi kita juga malas kalau harus suruh bayar," pungkasnya.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads