"Surat peringatan sudah, sudah kami layangkan (ke yayasan pengelola Bunbin Bandung). Jadi sudah keluar peringatannya," kata Kepala Bidang Investarisasi Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Siena Halim saat berbincang dengan detikJabar Kamis (16/6/2022).
Siena menyatakan, pemkot memberi waktu kepada yayasan pengelola Bandung Zoo supaya segera melunasi utang sewa lahan yang tak pernah dibayar sejak tahun 2007 tersebut. Jika pihak yayasan tak punya itikad baik untuk membayar kewajibannya, maka pemkot akan segera menyegel Bandung Zoo.
"Iyah, jadi pemkot akan menstop ini. Selanjutnya nanti akan kita lakukan dengan prosedur lainnya," ungkap Sienna.
Baca juga: Soal Aset Lahan di Punclut, Pemkot: Itu RTH! |
Pihaknya juga meyakini masalah klaim lahan yang kini tengah berperkara itu akan dimenangkan oleh Pemkot Bandung. Sehingga, pemkot bisa segera menertibkan aset yang selama ini dikuasai pihak ketiga.
"Karena pemkot sudah menganggap (bukti) ini jelas dan kami bisa menang. Kalaupun ada klaim dari mereka, itu sebetulnya berbeda dengan yang diperkarakan di pengadilan. Jadi kita yakin bisa menang dengan bukti yang kita punya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Bandung mulai menebar ancaman terhadap pihak ketiga yang mengemplang kewajiban pembayaran perjanjian sewa aset daerah. Salah satunya, pengelola Bandung Zoological Garden atau Kebun Binatang Bandung yang diketahui memiliki utang ke pemkot hingga Rp 13,5 miliar.
Pemkot telah menegaskan jika lahan Bandung Zoo merupakan aset milik daerah. Bandung Zoo pun terancam disegel jika tak mau membayar tunggakan utang sejak tahun 2007an tersebut.
(ral/tey)