Catat! Ini Syarat Wajib Pembuatan E-KTP Digital

Catat! Ini Syarat Wajib Pembuatan E-KTP Digital

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 15 Jun 2022 21:00 WIB
KTP digital bakal digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Bagaimana sederet informasi terbarunya?
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Sukabumi -

KTP Digital bakal digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Di Kota Sukabumi, ASN menjadi sasaran pertama dalam program perubahan e-KTP tersebut. Nantinya, dokumen kependudukan tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.

"Persiapannya sedang mencatatkan email. Tahap pertama email pegawai Dukcapil dan ASN kota Sukabumi, tahap selanjutnya dengan masyarakat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi saat dihubungi detikJabar, Rabu (15/6/2022).

Dia mengatakan, proses pencatatan email ASN saat ini sedang berlangsung dan bertahap. Syarat KTP Digital ini, kata dia, di antaranya harus memiliki smartphone dan terkoneksi jaringan internet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, apabila masih ada warga yang tidak memenuhi kedua syarat tersebut, maka Dukcapil tetap akan memberikan KTP cetak bagi yang bersangkutan. "Iya KTP cetak sesuai arahan pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual.

ADVERTISEMENT

Sekedar informasi, KTP Digital nantinya berupa aplikasi 'Identitas Digital.' Di dalamnya memuat data KK, KTP, dokumen lain hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads