Sebanyak 77 desa di Kabupaten Cianjur bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Juli 2022 mendatang. Namun salah satu desa terancam batal menggelar Pilkades lantaran panitia membubarkan diri dan bakal calon (Bacalon) kepala desa menolak mengikuti test tertulis.
Kabid Penataan Desa dan Kerjasama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendy Kristanto mengatakan rencananya pada 2022 ini ada 77 desa di 28 kecamatan yang menggelar Pilkades serentak.
Namun, Pilkades di Desa Wanasari Kecamatan Agrabinta terancam tertunda, lantaran panitia Pilkades membubarkan diri. Selain itu lima bakal calon kepala desa yang lolos verifikasi juga menolak untuk mengikuti tes tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa hari lalu memang ada permasalahan, di antaranya karena ada dua bacalon kades yang tidak terakomodir karena dianggap tidak lolos verifikasi. Sebenarnya sudah diputuskan solusinya oleh panitia tingkat kabupaten, tapi tidak diindahkan oleh panitia desa. Sampai kemarin dapat informasi jika panitianya membubarkan diri," katanya.
Dia mengatakan jika ketetapan Pilkades di Desa Wanasari ditunda akan dibahas di tingkat kabupaten. Namun jika kondisinya memang sulit untuk diperbaiki, maka pelaksanannya tidak dapat dipaksakan.
"Kalau secara administrasi sudah sesuai para panitia membubarkan diri, kemungkinan di tingkat kabupaten juga akan disetujui. Karena kalau dipaksakan pun khawatir jadi tidak kondusif," ucapnya.
Dendi menyebut jika pelaksanannya akan ditunda hingga 2024 dan jabatan kepala desa nantinya akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) dari kecamatan.
"Ditunda nya sekitar 2 tahun, karena Pilkades serentak baru digelar lagi nanti 2024. Selama kekosongan, nanti diisi oleh Pjs. Jadi total yang menggelar Pilkades serentak nanti kemungkinan hanya 76 desa," ujarnya.
(mso/mso)