Ponsel Jurnalis yang Dihajar di Sukabumi Hendak Dirampas OTK

Ponsel Jurnalis yang Dihajar di Sukabumi Hendak Dirampas OTK

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 14 Jun 2022 09:28 WIB
Jurnalis media daring di Sukabumi Ilham Nugraha melaporkan tindak kekerasan yang menimpa dirinya ke Polres Sukabumi
Jurnalis media daring di Sukabumi Ilham Nugraha melaporkan tindak kekerasan yang menimpa dirinya ke Polres Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Jurnalis media daring Ilham Nurgraha dihajar orang tidak dikenal (OTK) saat melakukan tugas peliputan di area RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Akibat penyerangan itu Ilham mengalami sejumlah luka di bagian kepalanya.

Dikawal sejumlah awak media dari berbagai organisasi Ilham melaporkan aksi kekerasan yang dialaminya itu ke Mapolres Sukabumi. Laporannya diterima dengan nomor STBL/602/VI/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.

"Saya menjawab sekitar 30 pertanyaan, ada pertanyaan yang kemudian diralat. Awalnya ada kalimat seolah saya tidak minta izin untuk melakukan tugas peliputan namun kemudian dirubah karena posisi saya saat itu sudah memberitahu bahwa saya jurnalis kemudian sedang mencari fakta korban yang mengalami kecelakaan di area renovasi Jembatan Bagbagan," kata Ilham, Selasa (14/5/2022) dinihari, usai menjalani pemeriksaan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham juga menuruti permintaan sejumlah orang yang saat itu mengaku sebagai keluarga korban agar tidak mengambil gambar detail korban kecelakaan. Namun nahas, saat itu sejumlah orang tidak dikenal melakukan provokasi untuk melakukan penganiayaaan terhadap dirinya.

"Awalnya ada dua orang mengadang di depan pintu IGD RSUD Palabuhanratu, mereka bilangnya keluarga korban meminta saya tidak mengambil gambar. Saya turuti hak tolak mereka saya mundur ke arah luar karena memang saya belum ambil gambar apapun, namun dua orang itu terus mencecar saya dan nyaris merampas ponsel saya. Saat di luar itulah ada beberapa orang lain yang memprovokasi kemudian mulai melakukan pemukulan," kata Ilham seraya memperagakan saat dihajar para pelaku.

ADVERTISEMENT

Ilham berjongkok, kedua tangannya menghalangi kepala. Menurutnya para pelaku terus menghajarnya hingga kemudian ada beberapa rekan jurnalis yang berada di lokasi datang dan memintanya untuk mundur dari area IGD rumah sakit.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) media daring Jurnalsukabumi Ujang Herlan, dalam keterangannya menyayangkan peristiwa yang menimpa jurnalisnya saat bertugas. Mereka meminta aparat kepolisian bertindak mengusut kejadian tersebut.

"Kami mengecam keras berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis kami. Ilham Nugraha reporter kami yang saat itu memang sedang menjalankan tugasnya di wilayah Palabuhanratu. Kami ingin memastikan polisi menangani kasus ini secara profesional, kami didampingi rekan-rekan jurnalis lainnya. Termasuk dari organisasi IJTI dan PWI," tutur Ujang.

Ujang menekankan jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, juga tertuang aturan mengenai sanksi bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan wartawan.

"Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Ujang.

(sya/yum)


Hide Ads