Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, pelaksanaan tahapan Pemilihan Umun (Pemilu) serentak 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Pihaknya pun sudah siap melaksanakan seluruh tahapan.
"Kami sudah terima PKPU No 03 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024," katanya kepada detikJabar. Senin (13/6/2022).
Menurutnya, dalam PKPU tersebut diatur mengenai jadwal dan tahapan penyelenggaran Pemilu 2024. "Meliputi degan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan," ucap Muhtadin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, diatur tentang pemukhtahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran verifikasi dan penetapan peserta pemilu, serta penetapan daerah pemilihan.
![]() |
Selanjutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan partai politik di Kabupaten Pangandaran di antaranya tentang pengaturan soal pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara.
Adapun yang mesti diperhatikan seperti penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Hal yang mesti diperhatikan parpol untuk caleg saat ini tidak bisa menyalonkan diri di luar daerah pemilihan," ucapnya.
Misalnya untuk dapil Cijulang dan Cimerak, tidak bisa menyalonkan diri di wilayah pemilihan Pangandaran dan Kalipucang. "Menjadi perhatian bagi parpol dan caleg yang nantinya akan nyaleg," katanya.
Sementara terkait kesiapan, Muhtadin menegaskan KPU Pangandaran sudah sangat siap menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2024. Tahapan sosialisasi pemilu juga sudah dilakukan.
Berikut ini tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
1. 14 Juni 2022
Penyusunan, program, dan aggaran Pemilu, dan penyusunan peraturan KPU.
2. 14 Oktober 2022
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
3. 29 Juli 2022
Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu.
4. 14 Desember 2022
Penetapan Peserta Pemilu
5. 14 Oktober sampai 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. 6 Desember sampai 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsiz dan DPRD Kabupaten/Kota.
Simak Video "Video: Polisi Usut Dugaan Kelalaian di Insiden Maut Pernikahan Anak KDM"
[Gambas:Video 20detik]
(ors/ors)