Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa yang dilakukan di depan kantornya, Kamis (9/6/2022). Selain menjawab tuntutan para demonstran, pihaknya juga mengaku jika kegiatan pelayanan masyarakat terhambat selama proses demontrasi berlangsung.
Kepala Kejari Kota Sukabumi Taufan Zakaria melalui Kasi Intel Arif Wibowo mengatakan, selama proses demontrasi tersebut, suara para mahasiswa melalui pengeras suara terlalu kencang.
Hal itu berdampak pada warga yang membutuhkan pelayanan di Kejari. Bahkan, menurutnya ada salah satu warga yang mengalami serangan jantung.
"Ada fakta nyata aksi massa yang tujuh orang menggunakan toa (pengeras suara) berdampak pada terganggunya kenyamanan masyarakat dalam pelayanan tilang, dan keluhan pelayanan terhadap proses pengiriman tahanan dari Polres juga (terhambat)," kata Arif dalam keterangannya yang diterima, Jumat (10/6/2022).
"Salah seorang wanita yang akan menggunakan pelayanan tilang sampai jantungan dengar toa yang digunakan. Padahal demo cuma satu meter dari telinga petugas," sambungnya.
Arif juga menjawab dua topik yang dipertanyakan mahasiswa, yaitu tentang dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan sosial di lingkup DPRD Kota Sukabumi dan kasus penghilangan aset Pasar Pelita.
"Terkait objek permasalahan bansos, informasi yang disampaikan PB Himasi (Pengurus Beras Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi) tentang isu anggota dewan menikmati bansos belum ditemukan dalam analisis fakta awal. Sehingga masih didalami untuk memperoleh bukti. Hal ini didasarkan pada alur mekanisme penganggaran, penetapan sasaran calon penerima dilakukan di tingkat RT/RW," paparnya.
(ors/ors)