Pemkot Yakini Lahan Kebun Binatang Bandung Aset Daerah

Pemkot Yakini Lahan Kebun Binatang Bandung Aset Daerah

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 10 Jun 2022 09:32 WIB
Kebun Binatang Bandung dipenuhi pengunjung di hari terakhir libur Lebaran. Begini potretnya.
Kebun Binatang Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Pemkot Bandung tengah serius membereskan aset daerah yang selama ini dikuasi pihak ketiga. Salah satunya, lahan yang dibuat menjadi kebun binatang atau Bandung Zoological Garden di Jalan Tamansari, Lebak Siliwangi, Kota Bandung.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan lahan Bandung Zoo itu merupakan salah satu aset milik daerah. Aset itu kemudian diperkarakan ke pengadilan setelah diklaim dimiliki oleh sejumlah ahli waris yayasan pengelola Bandung Zoo.

"Yang jelas yang saya pahami, ada sekelompok yang mengklaim bahwa itu merupakan aset milik mereka. Ya kita bertahan, bahwa kita berkeyakinan 100 persen itu lahan (Bandung Zoo) milik kita," kata Ema, Jumat (10/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ema mengungkap saat ini lahan Bandung Zoo yang diklaim itu tengah berperkara di pengadilan. Pemkot yakin bisa menang dan mengamankan kembali aset berupa bidang tanah di Bandung Zoo seluas hampir 14 hektare tersebut.

"Yang paling clear ya tunggu proses hukum aja. Kalau memang mereka merasa punya fakta dan data yang menguatkan bahwa itu milik mereka, ya silakan saja. Kita hormati proses hukum berdasarkan data dan fakta hukum yang ada," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Semenjak berperkara, Ema tambah yakin Pemkot Bandung akan menang gugatan dan menguasai kembali lahan Bandung Zoo. Sebab, pemkot sudah mengantongi data bahwa lahan yang diklaim itu merupakan aset daerah dan dipakai melalui sistem sewa oleh pihak ketiga.

"Di perjalanan ada fakta-fakta yg menyatakan pihak ketiga yang menyewa kepada pemkot. Artinya itu secara eksplisit implisit ada yang mengakui bahwa ini memang aset pemda," tegasnya.

Selai itu ada fakta lain, kata Ema, yang turut menguatkan lahan Bandung Zoo merupakan aset milik Pemkot Bandung. Pasalnya, lahan yang digugat dan diklaim oleh ahli waris yayasan pengelola kebun binatang ternyata tak berada di lokasi yang menjadi aset daerah tersebut.

"Unsur kewilayahan menyatakan objek yang digugat itu, yang diperkarakan lokasinya bukan di sana. Ada fakta dan keterangan dari camat dan lurah seperti itu," ungkapnya.

Namun demikian, Ema mengaku belum mengetahui sudah sampai sejauh mana perkara gugatan itu berjalan. Yang jelas, Pemkot Bandung optimistis bisa menang gugatan dan lahan di Bandung Zoo bisa segera kembali ditertibkan menjadi aset milik daerah.

"Saya belum menerima lagi tentang kondisi akhir seperti apa, yang jelas masih berproses. Tapi bagi saya, yang paling krusial itu bagaimana kita harus maksimal dalam pengamanan aset. Jangan sampe ada ruang dan celah aset ini malah lepas dari kepemilikan kita," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bandung Zoological Garden atau Kebun Binatang Bandung terancam disegel oleh Pemkot Bandung. Pasalnya, Bandung Zoo telah menunggak utang pembayaran sewa lahan terhadap pemkot dengan total mencapai Rp 13,5 miliar.

Berdasarkan keterangan pemkot, Bandung Zoo awalnya dikelola oleh yayasan dan masih rutin membayar sewa lahan. Namun pada 2007-an, yayasan pengelola Bandung Zoo sudah tak pernah membayarkan kewajibannya lagi ke pemerintah daerah.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads