Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 terkait pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Seluruh daerah di Jabar masuk PPKM level 1.
Inmendagri Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 itu berisi tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 4 Juli 2022. Seluruh wilayah di Jawa-Bali masuk PPKM level 1, termasuk Jawa Barat. Artinya, 27 daerah di Jabar masuk PPKM level 1.
Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali pada akhir Mei lalu, sebanyak 14 daerah di Jabar masuk kategori PPKM level 1 dalam aturan teranyar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 itu menyebutkan, 27 daerah di Jabar menerapkan PPKM level 1 dan 2 selama dua pekan. Daerah yang menerapkan PPKM level 1 di Jabar bertambah dibandingkan dua pekan lalu.
Sedangkan, pada pertengahan Mei lalu, dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, hanya satu daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1 yakni Kabupaten Ciamis. Selebihnya, atau 26 daerah lainnya berkategori PPKM level 2.
(sud/yum)