Dinas Perhubungan (Disbub) Kota Cimahi dan aparat gabungan menindak 55 kendaraan angkutan orang dan barang yang terjaring operasi penegakan hukum (gakkum) di Jalan Gedong Opat, Kota Cimahi, Rabu (8/6/2022).
Kendaraan seperti angkot, truk, hingga bus itu melanggar aturan seperti tak mengantongi izin trayek dan buku uji KIR. Para pengemudinya hanya bisa pasrah saat ditindak petugas Dishub yang didampingi personel kepolisian dan TNI.
"Ada 55 kendaraan yang kami tindak. Pelanggarannya itu tidak ada izin trayek dan buku KIR yang memang sudah habis," ujar Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ranto Sitanggang kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ranto mengatakan, dalam razia gabungan itu juga ada satu angkot yang dikandangkan karena masa berlaku semua surat-surat kendaraannya sudah habis.
"Satu unit angkot sudah dikandangkan karena STNK, izin trayek, dan surat uji Kir sudah habis. Kalau diizinkan beroperasi terus angkot tersebut bisa dikatakan bodong," ucap Ranto.
Menurutnya, semua pengusaha angkutan yang kendaraannya terjaring razia wajib melakukan uji berkala setiap enam bulan sekali. Itu juga sekaligus untuk pengecekan kondisi kelaikan kendaraan.
"Kelaikan kendaraan itu yang paling utama, makanya kita melakukan pemeriksaan angkutan orang dan barang, khususnya dari teknis kelaikan angkutan dan dari sisi administrasi kendaraannya itu sendiri," kata Ranto.
Pelaksanaan razia gabungan itu juga sebagai upaya meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tak laik jalan serta tak memiliki kelengkapan surat.
"Tahun 2022 ini yang pertama dilakukan lagi setelah pengawalan arus lalu lintas selama bulan Ramadan kemarin. Ini juga sebagai upaya meminimalisir kecelakaan lalulintas," ujar Ranto.
(ors/ors)