Jabar Hari Ini: Ridwan Kamil Masuk Kerja Usai Berduka

Jabar Hari Ini: Ridwan Kamil Masuk Kerja Usai Berduka

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 06 Jun 2022 22:00 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil kembali berdinas setelah menjalani masa cuti. Ia datang ke Gedung Sate sambil menggendong anak bungsunya Arkana Aidan Misbach
(Foto: Sudirman Wamad/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa di Jawa Barat terjadi hari ini, Senin (6/6/2022) dari mulai Gubernur Jawa Barat kembali bekerja, hingga anak antara ayah hingga tewas di Kabupaten Bandung.

Gubernur Jawa Barat Kembali Bekerja

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali bekerja di Gedung Sate, Bandung, usai menjalani masa cuti. Ia menggendong anak bungsunya, Arkana Aidan Misbach.
Pantauan detikJabar, Ridwan Kamil tiba di Gedung Sate dengan menggendong Arkana. Arkana sempat melambaikan tangan ke awak media.

"Alhamdulillah sehat, saya rapat dulu ya," ujar Ridwan Kamil kepada wartawan, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan Kamil belum bisa memberikan pernyataan. Namun, dalam waktu dekat ia akan memberikan pernyataan di hadapan wartawan.

"Terima kasih. Nanti ada waktunya saya bicara," kata Ridwan Kamil.

ADVERTISEMENT

Hari ini, pria yang akrab disapa Kang Emil ini akan menghadiri rapat pimpinan Pemprov Jabar di Gedung Sate. Selanjutnya, Ridwan kamil dijadwalkan menghadiri pengajian di Gedung Pakuan pada pukul 15.30-18.00 WIB.

Tiga Penumpang Travel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Cipularang

Diduga kurang antisipasi jaga jarak dalam berkendara, mobil travel elf bernomor polisi B-7748-BAA menabrak truk nopol B-9465-MG di ruas jalan Tol Cipularang Kilometer 99 kawasan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Minggu (5/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Tiga penumpang travel tewas di lokasi kejadian.

"Kedua kendaraan, pertama elf yang, kedua losbak, dari arah Bandung menuju Jakarta, di KM 99 Tol Cipularang terjadi laka lantas kendaraan elf menabrak truk losbak," ujar Bripka Irawan, Petugas PJR Tol Cipularang ditemui detikJabar di kantornya hari ini.

Irawan menjelaskan, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan itu melaju dari arah yang sama, yakni arah Bandung menuju Jakarta. Setiba di lokasi kejadian, diduga sopir travel elf hilang kendali sehingga tidak dapat mengontrol laju kendaraan. Selanjutnya mobil menabrak bagian belakang truk yang saat kejadian berada di depannya.

"Penyebabnya diduga kurang antisipasi jaga jarak aman saja," katanya.

Dalam insiden ini, tiga penumpang travel elf tewas di lokasi kejadian. Korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta. Sedangkan bangkai kendaraan dibawa ke pul derek di sekitar Gerbang Tol Jatiluhur.

"Korban ada delapan orang, tiga orang meninggal dunia. Lima lainnya luka ringan, termasuk sopir truk mengalami luka ringan," ujar Irawan.

Dilihat detikJabar, kondisi mobil travel mengalami kerusakan parah. Bagian depan sebelah kiri ringsek, bahkan dinding mobil depan sebelah kiri hingga bangku jok keempat terkelupas. Sehingga bagian dalam kendaraan terlihat jelas dari luar.

"Kasusnya sudah ditangani Unit Laka Polres Purwakarta," ucap Irawan.

Nekat Terobos Palang, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang

Nekat menerobos palang pintu, pemotor inisial RD (49) tewas tertabrak kereta api yang melaju dari arah Jakarta menuju Bandung di Jalur Kereta Api, Nagasari Karawang.

Kejadian terjadi hari ini, pukul 09.00 WIB di palang pintu perlentasan kereta api di Jalan Pasundan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, RD (49) diduga nekat menerobos palang pintu perlintasan yang kondisinya sedang tertutup.

"Korban berinisial RD (49) datang dari arah Jalan Parahayangan (GOR Panathayuda), saat melintas tiba-tiba disambar kereta arah Jakarta menuju Bandung yang sedang lewat dan korban meninggal dunia di tempat," kata Kapolsek Karawang Kota, Kompol Boy Hamonangan saat diwawancarai awak media.

Untuk kondisi RD (49), dikatakannya, mengalami luka parah, dengan posisi tergeletak tidak jauh dari pintu perlintasan.

"Kondisi tubuh masih utuh, dan sepeda motor korban hancur berantakan dan kini jenazah sudah dibawa ke RSUD," katanya.

Dijelaskannya, pada detik-detik sebelum tertabrak RD (49) sempat diteriaki oleh beberapa warga yang tengah menunggu kereta lewat di palang pintu perlintasan.

"Korban berinisial RD (49) itu warga Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur. Menurut saksi, korban mengendarai motor yang berlawanan arah dari gang deket rel menuju Jalan Parahiyangan, dan sempat diteriaki juga namun RD (49) tidak mengindahkan dan tetap nekat menerobos," katanya.

Lanjut Boy, RD (49) mengalami luka serius dibagian kepala dan tangan dan meninggal di tempat.

"Terkait tindaklanjutnya, kami sudah mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengevakuasi jenazah ke rumah sakit," pungkasnya.

PT Bandung Ringankan Hukuman M Kace dari 10 Jadi 6 Tahun Bui

Majelis hakim memperingan hukuman terdakwa kasus penistaan agama M Kace. Hukuman M Kace yang semula 10 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

Hal itu sesuai vonis yang dibacakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dibacakan hari ini. Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Kharleson Harianja.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan di tingkat pertama yakni PN Ciamis yang menghukum M Kace dengan hukuman 10 tahun bui.

Kendati demikian, hakim menyatakan M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.

Seperti diketahui, M Kace dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Vonis maksimal ini sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ini sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati dalam sidang di PN Ciamis pada Rabu (6/4).

Gegara Celana, Ayah Tewas Usai Dipiting Anak di Bandung

Seorang pemuda berinisial GR (25) nekat memiting ayahnya ES (65) hingga berujung kematian di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Polisi mengungkap, kejadian ini dipicu gegara sang ayah yang tak menepati janji membelikan celana bagi adik tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebut, ES meninggal dunia pada 1 Mei 2022. Jenazah ES pun dikuburkan, meski warga tetap menaruh curiga karena kondisi korban tak wajar ketika ditemukan meninggal.

"Kemudian tanggal 4 (Mei 2022), baru ada informasi ke Polsek bahwa penyebab kematiannya korban ini tidak wajar, sehingga Polsek dan Reskrim Polresta melaksanakan kegiatan penyelidikan tentang apa yang terjadi yang menimpa korban," ujar Kusworo di Polsek Ciparay, Kabupaten Bandung haru ini.

Polisi pun akhirnya mendapatkan informasi, bahwa korban sempat terlibat keributan dengan anaknya. Makam dari ES pun kemudian dibongkar pada 7 Mei 2022.

"Kemudian diautopsi jenazah, diketahui bahwa penyebab kematian adalah patahnya tulang pangkal penahan lidah, di sebelah kanan. Setelah dilakukan visum, kita lakukan pemeriksaan terhadap dokter forensik," katanya.

Kusworo mengatakan, kepolisian melakukan pencocokan petunjuk dan data. Dari hasil pemeriksaan, muncul kesimpulan jika korban meninggal usai terlibat cekcok dengan anaknya.

Dari hasil penyelidikan, terkuak bahwa korban dan pelaku sempat ribu gara-gara celana. ES diketahui sempat menjanjikan akan membelikan pakaian celana kepada adik tersangka, namun karena hari itu berhalangan, ES hanya memberikan uang Rp 50 ribu saja.

"Kemudian sang adik melaporkan ke kakaknya inisial GR, dan tidak terima dengan janji palsunya, kedua anak ini datang ke rumah bapaknya, anak ini adalah anak dari istri ketiga, istri pertama meninggal, istri kedua masih ada, dan istri ketiga ini dalam proses bercerai, karena kedua anak ini merasa tidak diperhatikan, maka datang ke rumah mengambil beras milik bapaknya," kata Kusworo.

Setelah diketahui anaknya mengambil beras, Pihaknya menjelaskan ES memarahi anaknya GR. Dengan itu, kata dia GR langsung melakukan pemitingan.

"Posisinya seperti meluk, posisinya dipeluk, sehingga si korban tidak bisa bergerak, meronta-ronta, sehingga pada saat itu dilerai oleh ibunya," jelas Kusworo.

"Kemudian selang 30 menit, berdiskusi kemudian terlerai, pulanglah masing-masing itu. Kemudian ada tamu yang ke kediaman korban, mencari korban, namun tidak ada di rumah, kemudian saudara M ini menanyakan kepada tetangganya sekitar, dan diketahui bahwa si korban ini ada di bawah pohon pisang, lagi tiduran. Begitu disamperin, didatangi, dan diketahui bahwa yang bersangkutan tidak bernafas, dibawa ke RS dan dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.

Dia menambahkan pelaku melakukan aksi tersebut karena motif minim perhatian dari orang tuanya. Apalagi, kata dia, pelaku mengaku menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi adiknya dan ibunya.

"Jadi akumulasi emosi bahwa anak tersebut merasa tidak diperhatikan, dan ditambah lagi dengan janji membelikan pakaian yang tidak jadi, dan anaknya datang membawa beras, dan tidak diberikan, sehingga terjadi keributan," katanya.

Akibat perbuatannya, GR disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads