Penghapusan Honorer Perparah Kekurangan PNS di Bandung Barat

Penghapusan Honorer Perparah Kekurangan PNS di Bandung Barat

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 07 Jun 2022 02:00 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Ilustrasi PNS. (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Bandung Barat -

Pemkab Bandung Barat dihadapkan pada kekurangan pegawai menyusul penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Penghapusan pegawai Non-ASN itu mengacu pada Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat Asep Ilyas menyebut saat ini ada sebanyak 2.094 tenaga honorer di lingkungan Kantor Pemda KBB diluar pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah yang bakal dihapuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melihat SE Menpan RB ini sangat tegas, intinya 28 November 2023 honorer harus dihapuskan. Di satu sisi kita kekurangan pegawai, tapi di sisi lain ada pelarangan pengangkatan pegawai Non-ASN," ungkap Asep kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Kekurangan pegawai yang dialami Pemda KBB, menurutnya, diperparah dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih jauh dari kata ideal. Saat ini hanya ada 7.000-an PNS di Pemda KBB.

ADVERTISEMENT

"Dari Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) idealnya 12 ribu lebih PNS di KBB, tapi sampai saat ini baru 7.000-an. Otomatis kurang hampir setengahnya, ditambah dengan penghapusan honorer artinya sangat banyak kekurangannya," ujarnya.

Asep mengatakan kekurangan tersebut berusaha diakali dengan rekrutmen pegawai melalui skema CPNS dan PPPK. Contohnya tahun lalu ada penambahan 3.000 guru berstatus PPPK di Bandung Barat.

"Tapi rekrutmen itu belum seimbang antara pengangkatan dengan yang pensiun dan kekurangan yang selama ini dialami. Kita terus mengusulkan penambahan, tapi jumlahnya kan ditentukan pusat. Tahun ini kita ajukan 230-an formasi, mudah-mudahan semua disetujui," ucap Asep.

Selain itu pihaknya juga bakal mengonsultasikan langkah penambahan pekerja melalui skema outsourcing menggantikan tenaga honorer yang dihapuskan.

"Di sini kita pikirkan solusi honorer dihapus. Misalnya apakah bisa outsourcing atau tidak. Jadi sejauh ini belum ada kebijakan soal keputusan nasib honorer. Intinya kita pemda harus mendukung kebijakan pusat," kata Asep.




(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads