Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Penghapusan pegawai Non-ASN itu mengacu pada Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Di lingkungan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) ada 2.094 tenaga honorer yang nasibnya bakal berakhir pada 28 November 2022 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah mengetahui soal penghapusan honorer ini sejak jauh-jauh hari. Dan di bulan Mei kemarin Kemenpan RB kembali mengingatkan kita dengan surat edaran, bahwa November tidak ada lagi pegawai Non ASN yang kategorinya PNS dan PPPK," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Pihaknya juga bakal mengonsultasikan skema penggantian para tenaga honorer yang dihapuskan tersebut mengingat banyak yang ditempatkan di bidang pelayanan seperti penyuluh, penagih pajak, dan tenaga teknis lainnya.
Sebab Kemenpan RB sendiri masih mengizinkan Pemda mempekerjakan Office Boy (OB), satpam, serta sopir namun melalui skema outsourcing.
"Di beberapa kegiatan kita memang butuh honorer. Mereka jadi tumpuan juga, kerja mereka sangat membantu. Kita keteteran kalau enggak dibantu mereka. Nah itu yang akan coba kita komunikasikan, jadi apakah outsourcing bisa atau hanya buat OB, satpam, dan sopir," tutur Asep.
Selain melalui outsourcing, skema penggantian pegawai honorer yang dihapuskan tetap diutamakan agar bisa diisi oleh orang-orang berstatus CPNS serta PPPK.
"Peluang tenaga honorer bertahan jadi pegawai di Pemda itu bisa dengan mereka jadi CPNS atau PPPK, harapannya kan begitu. Karena kita butuh pegawai dengan kualifikasi yang sesuai, misalnya akuntansi di Bappenda dan di dinas lainnya," ucap Asep.
Kebanyakan honorer Pemda KBB ditempatkan di dinas-dinas yang membutuhkan pegawai lapangan, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan dinas lainnya.
"Artinya di semua dinas banyak terutama yang pelayanan seperti Bappenda, PUTR, DLH. sejauh ini, untuk PPPK di teknis itu masih terbatas dan belum banyak tersentuh," kata Asep.
(mso/mso)