Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur Asep Hidayat menyebutkan, kuota haji Cianjur biasanya di atas 1.000 orang. Pada 2020 pun kuota untuk Kota Santri mencapai 1.361 jemaah.
Di tahun ini, akibat pembatasan kuota dan adanya aturan pembatasan usia keberangkatan haji, kuota pemberangkatan hanya 629 jemaah.
"Di 2022 ini hanya sekitar 629 orang calon jemaah haji yang berangkat. Kalau mengacu pada kuota sebelumnya, ada sekitar 732 calon jemaah yang tidak bisa berangkat di tahun ini," ungkap dia, Jumat (3/6/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Cianjur, Usep Muhamad Tammam, mengatakan dari sekitar 700 calon jemaah haji yang batak berangkat, 200 orang diantaranya merupakan lanjut usia (lansia) yang berumur di atas 65 tahun.
Adanya aturan pembatasan usia pemberangkatan, membuat calon jemaah yang lanjut usia tidak bisa berangkat meski dari nomor antrean masuk dalam daftar awal.
"Karena terbentur aturan, makanya yang lanjut usia juga tidak bisa berangkat di tahun ini. Jumlahnya sekitar 200 calon jemaah," kata dia.
Dia menambahkan aturan ketat yang diterapkan terutama terkait usia lanjut bertujuan untuk melindungi calon jemaah, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Pandemi ini masih terjadi, belum menjadi endemi. Makanya ini juga agar melindungi jemaah tetap sehat dan melaksanakan ibadah dengan aman. Kita akan upayakan ke depannya kuota kembali normal," pungkasnya.
(tey/tya)