Aksi Pungut Puntung dan Edukasi Bahaya Rokok di Kota Tasikmalaya

Aksi Pungut Puntung dan Edukasi Bahaya Rokok di Kota Tasikmalaya

Faizal Amiruddin - detikJabar
Selasa, 31 Mei 2022 13:00 WIB
Pegiat anti tembakau di Kota Tasikmalaya melakukan aksi pungut kuntung rokok.
Pegiat anti tembakau di Kota Tasikmalaya melakukan aksi pungut kuntung rokok (Foto: Faizal Amiruddin/detkJabar).
Tasikmalaya -

31 Mei 2022 merupakan hari tanpa tembakau sedunia. Sejumlah elemen masyarakat dan unsur pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar aksi memungut puntung rokok dan sosialisasi bahaya rokok bagi kesehatan dan lingkungan.

Para pegiat kampanye anti rokok itu memunguti puntung di sekitar kawasan Taman Kota, Alun-alun dan komplek olahraga Dadaha Kota Tasikmalaya. Hasilnya ribuan puntung rokok berhasil dikumpulkan oleh puluhan relawan yang ikut acara tersebut.

"Bahaya rokok bagi kesehatan itu sudah jelas, bahkan di bungkusnya pun dijelaskan. Tapi tak hanya itu rokok juga bisa mencemari lingkungan," kata Bambang Priono Ketua No Tobacco Community, di sela acara, Selasa (31/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan puntung rokok adalah masalah bagi lingkungan. Buktinya Ocean Conservancy menemukan 2 juta ton sampah puntung rokok di lautan yang mengancam keberlangsungan hidup biota laut.

"Puntung rokok terutama filternya merupakan sampah berbahaya (B3) yang baru bisa terurai setelah 10 tahun lamanya," kata Bambang.

ADVERTISEMENT

Kondisi ini diperparah dengan kebiasaan masyarakat perokok yang membuang puntung sembarangan, kemudian zat-zat yang terkandung dalam rokok mencemari lingkungan.

"Begitu juga dengan limbah rokok elektronik yang mengandung plastik, logam dan bahan lainya. Bahaya ini akan terus berlanjut karena limbah ini mencemari saluran air, tanah bahkan sampai masuk ke peredaran darah kita," kata Bambang.

Di Kota Tasikmalaya sendiri sudah ada Peraturan Daerah No 11 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Meski pelanggaran aturan itu masih kerap dijumpai, terutama orang merokok di kawasan tanpa rokok, seperti di Taman Kota Tasikmalaya.

"Tentu kami berusaha mendukung dan mendorong agar Pemkot semakin tegas menjalankan komitmen aturan tersebut," kata Bambang.

Bambang menambahkan hari tanpa tembakau sedunia diperingati pada tanggal 31 Mei setiap tahunya. Peringatan ini pertama kali ditetapkan oleh WHO pada tahun 1987.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads