Jelang PPDB, Sekolah Swasta di Jabar Diimbau Akomodir Siswa Tak Mampu

Jelang PPDB, Sekolah Swasta di Jabar Diimbau Akomodir Siswa Tak Mampu

Sudirman Wamad - detikJabar
Selasa, 31 Mei 2022 06:30 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jabar Dedi Sopandi.
Dedi Sopandi (Foto: Mukhlis Dinillah/detikJabar).
Bandung -

Sepekan lagi pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 di Jawa Barat (Jabar) jenjang SMA, SMK dan SLB dibuka. Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengimbau agar sekolah swasta mengakomodir masyarakat tak mampu.

Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi mengatakan PPDB 2022 Jabar melibatkan sekolah swasta. Ia menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 1/2021 Pasal 16 menyebutkan bahwa pemda dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan masyarakat. Pelaksanaannya ditentukan oleh pemda dan disesuaikan dengan kewenangannya.

"Mengimbau yayasan swasta dapat memusyawarahkan untuk mengakomodir masyarakat yang kurang mampu," kata Dedi dalam keterangan yang diterima detikJabar, Selasa (31/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi tak menampik biaya pendidikan di sekolah swasta menjadi alasan masyarakat tak mampu. Sehingga, masyarakat lebih memilih sekolah negeri.

"Syukur-syukur, kalau masyarakat yang kurang atau tidak mampu dapat sekolah gratis di swasta," kata Dedi.

ADVERTISEMENT

Dedi mengaku tak ingin mendapatkan laporan adanya siswa yang putus sekolah karena biaya. Kondisi demikian, diakui Dedi, banyak ditakutkan masyarakat ketika anaknya bersekolah di swasta.

Dia menjelaskan, pada PPDB 2022 ini peruntukan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) yaitu 12 persen. Sementara itu, jumlah sekolah di Jabar hanya bertambah delapan untuk sekolah negeri, terdiri dari enam SLB dan dua SMA. Adapun sekolah swasta bertambah 31 sekolah.

"Kemungkinan seluruh warga kurang mampu yang ada di Jabar ini tidak akan tertampung semua di sekolah negeri melalui jalur afirmasi. Maka dari itu yang tidak diterima di negeri diarahkan ke sekolah swasta," kata Dedi.

Dedi mengatakan Pemprov Jabar akan membantu siswa tak mampu secara ekonomi melalui Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Khususnya siswa yang bersekolah swasta.

Lebih lanjut, ia menambahkan siswa tak mampu yang bersekolah di swasta akan mendapatkan BMU sebesar Rp 2,7 juta per tahun. Bantuan tersebut digunakan untuk biasa tambahan pendaftaran dan SPP bulanan. BMU dicairkan melalui cabang disdik dan sekolah.

(sud/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads