Jabar Hari Ini: Gerry Iskak Tersandung Narkoba-Pemuda Tewas Dibacok

Jabar Hari Ini: Gerry Iskak Tersandung Narkoba-Pemuda Tewas Dibacok

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 24 Mei 2022 22:00 WIB
Artis Gary Iskak begitu tiba di Mapolda Jabar
Artis Gary Iskak begitu tiba di Mapolda Jabar. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari artis Gary Iskak tersandung narkoba hingga pemuda di Cirebon tewas dibacok OTK (orang tak dikenal).

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini, Selasa (24/5/2022):

Gary Iskak Tersandung Narkoba

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artis Gary Iskak ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Ya Gary Iskak," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).

ADVERTISEMENT

Gary Iskak ditangkap di kawasan Pasir Putih, Bandung pada Senin (23/5/2022) malam. Dia diamankan bersama keempat rekannya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

"Memang kita dapatkan ada lima yang saat itu sedang bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu," kata Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Johannes R Manalu.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Gary Iskak termasuk keempat rekannya. Berdasarkan hasil tes urine, Gary Iskak dinyatakan positif sabu-sabu.

"Hasil tes urine sudah keluar. Hasilnya kelima-limanya positif (sabu)," katanya.

Peneror Bank di Majalengka Terlilit Utang

Dadi (32), warga Ujungberung, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan polisi. Ia telah ditetapkan menjadi tersangka usai melancarkan teror di sebuah bank.

Sambil membawa mainan, ia mengancam akan meledakkan bank yang berada di kawasan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Senin (23/5/2022). Ia meminta Rp 30 juta kepada teller sembari menebar ancaman meledakkan bom tersebut.

Motif tersangka melakukan aksi nekat itu karena terlilit utang. Tersangka frustasi karena setiap hari dihantui penagih utang.

"Motif pelaku melakukan kegiatan ini adalah ekonomi. Pelaku memiliki sejumlah utang yang ditagih setiap harinya. Sehingga pelaku nekat dan putus asa untuk melakukan kegiatan ini," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan pria tersebut saat beraksi. Mulai dari tabung pipa PVC dibungkus scotlight merah, 10 gram semen, beling, kabel isian tembaga, dan kabel timer warna hitam-biru.

Barang yang dibawa tersangka dipastikan bukan bahan peledak atau bom. Barang tersebut adalah mainan yang didesain menyerupai bom.

"Untuk bentuk, iya (menyerupai bom). Tapi untuk di dalam rangkaian itu tidak ditemukan samasekali bahan-bahan yang dapat meledek. Hanya menyerupai," jelas Edwin.

Akibat perbuatannya, Dadi terancam dijerat pasal berlapis. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun, dan pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu 6 tahun.

Aki Bekas Hebohkan Warga Antapani Bandung usai Diduga Bom

Warga Antapani, Kota Bandung dihebohkan temuan benda mencurigakan. Namun ternyata, benda mencurigakan tersebut diketahui hanya aki motor bekas.

Pantauan di lapangan, Selasa (24/5/2022), benda mencurigakan itu berada di sebuah gang kecil di Jalan Kuningan, Antapani, Kota Bandung.

Di dekat tembok, terlihat tumpukan dua buah benda berwarna gelap. Salah satu benda terlihat ditutupi plastik. Sementara benda lain terlihat tertutup bahan kain.

Sementara itu, sejumlah polisi sudah berada di lokasi. Di depan gang, sudah dipasangi garis polisi. Tak sedikit warga yang penasaran mengerumuni sekitar lokasi temuan tersebut.

"Tadi sekitar jam 11-an informasinya. Awalnya ditemuin sama warga," ujar salah seorang warga.

Tim Jihandak polisi lalu mendatangi lokasi penemuan aki bekas itu. Setelah dicek, benda mencurigakan itu tidak berbahaya.

"Bukan benda berbahaya. Dipastikan aki motor saja," ucap Kapolsek Antapani Kompol Asep Muslihat di lokasi, Selasa (24/5/2022).

"Hasil yang dilakukan oleh Jihandak atau jibom tidak ada sama sekali bahan peledak hanya bekas aki motor," tutur dia.

Sementara itu, pada bungkusan satu lagi, polisi juga memastikan bukan bahan berbahaya. Benda tersebut merupakan kipas komputer.

Sidang Habib Bahar

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi yang merupakan kiai asal Garut dalam lanjutan sidang kasus hoaks habib Bahar bin Smith. Dalam persidangan, Bahar berdebat soal hukum dengan kiai.

Debat hukum itu berlangsung saat Bahar menanyakan beberapa pasal kepada saksi bernama Amin Muhyididin pimpinan Ponpes Assaadah Garut. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung itu, Bahar tiba-tiba menanyakan soal hukum.

"Kiai ngerti hukum?," ujar Bahar.

"Tidak," jawab Amin.

Pertanyaan itu ternyata diungkapkan Bahar berkaitan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Amin saat diperiksa polisi. Dalam BAP, kata Bahar, Amin menyebut bila Bahar bisa dikenai pasal.

"Dalam BAP tertulis bahwa Bahar Smith bisa dikenai Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Itu tau dari mana?," kata Bahar bertanya.

Amin lalu menjawab bila apa yang disampaikannya itu sesuai substansi dari perkara. Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Bahar dalam ceramah di Bandung menimbulkan keresahan.

"Ya substansinya seperti itu, saya bilang ini mengandung kebohongan dan berpotensi menimbulkan keresahan," kata Amin menjawab.

Bahar yang merasa curiga lantaran Amin tak mengerti hukum namun mampu menyimpulkan pasal kembali menanyakan. Dia menanyakan dari mana Amin mampu mengetahui detail akan pasal yang menjeratnya.

"Iya ditulis polisi pasalnya," kata Amin.

Pemuda di Cirebon Dibacok OTK

Seorang pemuda di Kabupaten Cirebon meninggal akibat dibacok oleh orang tidak kenal (OTK). Diduga pelaku adalah anggota geng motor.

Peristiwa pembacokan itu terjadi saat korban bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban meninggal dalam kejadian ini adalah Aditio (21). Sementara rekan korban berinisial NA (20). Keduanya merupakan warga Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Pembacokan bermula saat korban bersama rekannya sedang melintas di Desa Mertasinga, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Tiba-tiba, para pelaku yang berjumlah empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor datang dari arah belakang dan langsung membacok korban di bagian kepala. Posisi korban sendiri saat itu sedang dibonceng oleh rekannya.

"Pelakunya ada empat orang, pakai dua motor. Tiba-tiba membacok pakai celurit. Membacoknya dua kali," kata rekan korban, NA saat ditemui di Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Selasa (24/5/2022).

Usai membacok korban, para pelaku langsung kabur. Sementara dari kejadian itu, korban mengalami luka parah di kepala bagian belakang.

Korban sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal setelah sebelumnya sempat mengalami kritis.

Dari informasi yang dihimpun detikjabar, saat ini kasus pembacokan hingga menelan korban jiwa itu tengah ditangani oleh Polres Cirebon Kota.




(ral/tya)


Hide Ads