Sedikitnya 14 daerah di Jawa Barat (Jabar) menerapkan PPKM level 1 sesuai Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022. Bagaimana aturan di pusat perbelanjaan dan nonton bioskop?
Dikutip dari Inmendagri teranyar itu menyebutkan kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka secara maksimal atau kapasitas 100 persen. Waktu operasi diizinkan hingga pukul 22.00 WIB.
Kendati demikian, pihak pengelola pusat perbelanjaan tetap harus memperhatikan beberapa hal, seperti anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam hingga 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kegiatan di tempat bermain anak wajib mensyaratkan bukti lengkap khusus untuk setiap anak usia enam hingga 12 tahun. Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Dan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
(sud/mso)