14 Daerah di Jabar PPKM Level 1, Diizinkan WFO 100 Persen

14 Daerah di Jabar PPKM Level 1, Diizinkan WFO 100 Persen

Sudirman Wawad - detikJabar
Selasa, 24 Mei 2022 13:29 WIB
ilustrasi WFO
Ilustrasi (Foto: shutterstock).
Bandung -

Pemerintah telah menerbitkan Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama dua pekan ke depan. Sebanyak 14 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1 dalam aturan anyar itu.

Dalam Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 menyebutkan salah satu peraturan untuk daerah yang menerapkan PPKM level 1 adalah sistem bekerja dari kantor (WFO) diperbolehkan beroperasi 100 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work from Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tertera dalam instruksi yang diterima, Selasa (24/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, hanya satu daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1 yakni Kabupaten Ciamis. Sedangkan, dalam Inmendagri teranyar itu totalnya ada 14 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1.

Berikut daftar PPKM level 1 di Jabar menurut Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022:

ADVERTISEMENT

-Kabupaten Kuningan
-Kota Sukabumi
-Kota Bogor
-Kota Bekasi
-Kabupaten Tasikmalaya
-Kabupaten Sukabumi
-Kabupaten Pangandaran
-Kota Depok
-Kota Banjar
-Kabupaten Karawang
-Kabupaten Cirebon
-Kabupaten Cianjur
-Kabupaten Bekasi
-Kabupaten Garut

(sud/mso)


Hide Ads