14 Daerah di Jabar PPKM Level 1, Kapasitas Warteg-Restoran 100%

14 Daerah di Jabar PPKM Level 1, Kapasitas Warteg-Restoran 100%

Sudirman Wamad - detikJabar
Selasa, 24 Mei 2022 13:26 WIB
ilustrasi ppkm
Ilustrasi PPKM (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Bandung -

14 daerah di Jawa Barat (Jabar) menerapkan PPKM level 1 sesuai Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022. Bagaimana aturan di warung dan rumah makan?

Dikutip dari Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 menyebutkan, pemerintah mengizinkan kapasitas 100 persen kunjungan pelayanan di warung dan rumah makan bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 1.

"Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur pemerintah daerah," tertera dalam Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022, Selasa (24/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka juga diizinkan menerapkan kapasitas 100 persen. Dan, tetap harus menerapkan prokes yang ketat. Pengelola juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memeriksa semua pengunjung.

Rumah makan atau restauran dan kafe yang mulai beroperasi pukul 18.00 WIB diizinkan hingga pukul 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar PPKM level 1 di Jabar menurut Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 :

Daerah Level 1 di Jawa Barat:

1. Kabupaten Kuningan
2. Kota Sukabumi
3. Kota Bogor
4. Kota Bekasi
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Sukabumi
7. Kabupaten Pangandaran
8. Kota Depok
9. Kota Banjar
10. Kabupaten Karawang
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Bekasi
14.Kabupaten Garut

(sud/yum)


Hide Ads