Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jawa Barat telah memasuki tahap persiapan. Pendaftaran PPDB 2022 SLB dibuka pada 6 Juni hingga 10 Juni.
Ingin tahu persyaratan untuk calon peserta didik SLB? Yuk simak ulasan detikJabar mengenai persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik.
Dikutip dari dokumen sosialisasi PPDB 2022 Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menyebutkan, pertama adalah soal persyaratan usia calon peserta didik. Usia calon peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan pada satuan satuan pendidikan umum, seperti TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, calon peserta didik SMPLB dan SMALB diwajibkan menyertakan ijazah. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB, tak menyertakan persyaratan ijazah.
Ketiga, calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian dari pakar, seperti psikolog, tenaga medis, pusat layanan SLB.
Keempat, jika calon peserta didik tak memiliki dokumen tentang penilaian dari pakar, calon peserta didik baru mengikuti asesmen atau diagnosa khusus yang dilaksanakan satuan pendidikan (sekolah).
Kelima, pelaksanaan asesmen umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli, atau kelompok kerja inklusi dengan resource enter, bisa juga pusat layanan SLB.
(sud/yum)