Bagi warga Kota Sukabumi yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa segera mendatangi layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota. Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sukabumi beroperasi seperti biasanya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, layanan operasional SIM Keliling Polres Sukabumi Kota terpusat di Ruko Danalaga Square, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
"Untuk pelayanan mobil SIM Keliling, terdapat di parkiran Ruko Danalaga Square, yang melayani sejak pagi hari mulai pukul 08.00 WIB," kata Tejo dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, layanan yang disediakan pada fasilitas SIM Keliling ini, berupa perpanjangan SIM A dan SIM C. "Jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB," jelasnya.
Masih menurut Reno, layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota ini tersedia setiap hari Senin hingga hari Sabtu. "Silahkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi yang hendak memperpanjang SIM-nya bisa mendatangi layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota," pungkasnya.
(bbn/yum)