Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (23/5/2022). Mulai dari pria di Majalengka teror bank hingga Garut tetapkan KLB wabah PMK.
Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:
Teror Bank, Pria di Majalengka Minta Uang Rp 30 Juta
Peneror bank di Majalengka meminta uang Rp 30 juta kepada teller bank. Pria itu meminta uang, sekaligus mengancam akan meledakkan kantor bank bila uang tak segera diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut, dari informasi awal pelaku datang ke bank di wilayah Leuwimunding sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kemudian mengancam apabila tidak diberikan uang Rp 30 juta, maka akan meledakkan dengan bom," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, hari ini.
Namun, sebelum melakukan aksinya lebih jauh, pria tersebut lantas diamankan oleh petugas keamanan bank. Pria tersebut dibawa ke lapangan dan diikat di tiang gawang oleh petugas.
"Setelah itu diamankan oleh pihak security dan ditaruh di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, Seorang pria ditangkap karena diduga membawa bom saat akan masuk ke dalam bank di Majalengka. Pria itu kini diikat di tiang gawang sebuah lapangan.
Pantau detikJabar di lokasi, pria berjaket dan bertopi hitam itu diikat di sebuah tiang gawang yang berada di lapangan alun-alun Leuwimunding. Terpantau, pria tersebut juga terlihat membawa sebuah tas selempang kecil berwarna biru.
Di sekitaran lokasi, aparat kepolisian bersenjata nampak tengah berjaga-jaga. Tak hanya itu kawasan alun-alun tersebut juga, saat ini telah dipasang garis polisi, karena pria yang diduga membawa bom itu kini menjadi bahan tontonan warga sekitar.
Sempat Tangani Bus Maut, Kasatlantas Ciamis Meninggal Dunia
Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zainul Arifin meninggal dunia di RSUD Ciamis, Minggu (22/5) malam.
Kabar ini mengagetkan semua pihak, mengingat seharian ia bertugas menangani kasus kecelakaan bus maut di Panumbangan, Ciamis.
"Iya benar, Pak Kasat meninggal dunia di RSUD Ciamis sekitar pukul 22.00 WIB. Jenazah almarhum sudah dibawa ke Jakarta Timur untuk dimakamkan," ujar Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena hari ini.
Belum diketahui penyebab Kasat Lantas Polres Ciamis meninggal dunia. Kuat dugaan Zainul Arifin kelelahan setelah sejak Sabtu malam hingga Minggu sore menangani kasus kecelakaan bus maut tersebut.
Menurut informasi, pada saat selesai bertugas, Zainul Arifin kembali ke kantornya di Mapolres Ciamis. Namun setelah itu ia tiba-tiba pingsan, kemudian dibawa ke RSUD Ciamis. Menurut kabar, almarhum menderita sakit jantung, namun belum dapat dipastikan.
Pantauan detikJabar, Zainul Arifin sejak Sabtu (21/5/2022) malam, ada di lokasi kejadian dan sempat diwawancara awak media. Pada Minggu (22/5/202), almarhum bersama Unit Laka Lantas Polres Ciamis dan Tim Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian di Panumbangan. Hingga siang mendampingi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub sampai sore.
Kasat Lantas Polres Ciamis Zainul Arifin baru betugas di Ciamis sekitar 1 bulan 23 hari, tepatnya sejak 29 Maret 2022. Sebelumnya, Zainul menjabat sebagai Kanit Lantas Polsek Cisarua Polres Bogor.
Begal Tewas Dimassa Usai Gagal Sasar Ibu dan Anak Bandung
Begal di Bandung tewas usai dihakimi massa. Detik-detik aksi begal gagal merampas tas korban hingga dihakimi massa terungkap.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Pasir Impun, Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Sabtu (21/5) malam. Awalnya pelaku berinisial AH tersebut melakukan aksi pembegalan terhadap seorang perempuan dan anaknya.
"Ada seorang ibu-ibu membonceng anaknya dengan memakai tas selempang. Saat mau memasuki komplek, diikuti sepeda motor yang dinaiki pelaku. Ibu itu awalnya tidak curiga karena disangka warga komplek," ujar Pjs Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung hari ini.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor itu lantas memepet korban. Tiba-tiba, pelaku menarik tas selempang yang dibawa oleh korban.
"Sehingga korban dan anaknya jatuh. Korban mempertahankan tas. Saat mempertahankan tas, pelaku mengeluarkan senjata tajam golok. Ibu itu takut dan spontan meminta tolong," kata Rahayu.
Di waktu bersamaan, ada salah seorang warga yang juga melintas di dekat TKP. Warga bernama Nandang itu lantas membantu korban dan menahan sepeda motor pelaku agar tak melarikan diri.
"Setelah itu, Pak Nandang disabet hingga mengenai siku sebelah kiri. Pelaku saat itu berusaha melarikan diri," tutur dia.
Namun, upaya pelaku melarikan diri gagal. Saat itu, warga yang turut menjadi korban tersebut berteriak meminta tolong hingga warga lain datang.
"Saat melarikan diri, Pak Nandang meneriaki warga komplek keluar karena diteriaki maling bisa tertangkap warga kemudian dihakimi oleh warga," katanya.
Saat itu, pelaku langsung tersungkur pingsan. Polisi yang menerima laporan datang ke lokasi dan melakukan evakuasi terhadap pelaku ke RS Sartika Asih.
"Pelaku dalam kondisi pingsan saat dibawa ke rumah sakit. Kemarin sore dinyatakan meninggal dunia," ujar Rahayu.
Garut Mau Lockdown Pengiriman Ternak Imbas 1.000 Sapi Terpapar PMK
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal ini menyusul nyaris 1.000 sapi di 12 dari 42 kecamatan wilayah Garut terpapar wabah PMK.
Berdasarkan pemeriksaan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut di 132 tempat. Dari 1.688 ekor Diskanak Garut menemukan 978 hewan yang terindikasi terpapar PMK, dengan rincian 728 ekor sapi potong, 170 ekor sapi perah, dan 80 ekor domba.
"PMK ini kan sudah dinyatakan kejadian luar biasa, nah kejadian luar biasa ini akan ditangani juga dengan luar biasa, kita sudah koordinasi ya TNI-Polri dilibatkan, jadi kami sudah menyiapkan petugas-petugas, ada 6 orang dokter hewan, sekarang ini penyembuhannya sudah ada, yang sembuh itu 132," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini.
Rudy mengatakan meski ada penyembuhan, penyebaran penyakit PMK sangat cepat di 12 kecamatan. Menurutnya, langkah proaktif yang perlu dilakukan adalah melakukan pengobatan.
"(Untuk kompensasi) nggak ada, belum ada ke arah sana kita mengobati dulu proaktifnya mengobati dulu, (karena jumlahnya) sudah hampir seribu ya," ucapnya.
Menurutnya, guna menekan kasus terkonfirmasi PMK ini, pihaknya akan me-lockdown sapi-sapi yang akan didatangkan ke Kabupaten Garut. Saat ini pihaknya akan melakukan lockdown aktivitas hewan dari luar Garut guna menekan penyebaran penyakit PMK.
"Ini kita menyelesaikan masalah ini dengan me-lockdown, tidak boleh ada lagi sapi-sapi yangkan biasanya Idul Adha itu 30 hari atau 60 hari sebelumnya sapi itu sudah dikirim dari jawa ke sini, nah oleh kita mau diadakan cek point di Malangbong," ungkapnya.
Rudy juga menegaskan pihaknya tidak akan meloloskan hewan sakit untuk dijadikan hewan qurban.
"Qurban itu harus sapi yang sehat, sapi yang tidak sehat tidak akan diloloskan sebagai hewan qurban, kan kami akan ada dokter hewannya nanti," tegasnya.
Rudy mengimbau kepada masyarakat jika menemukan gejala PMK, segera menghubungi ke call center yang disiapkan Pemkab Garut.
"Kalau seandainya tiba-tiba sapinya berbuih, sapinya tidak bisa makan, ya itu nanti ada liur yang begitu banyak di dalam mulutnya itu segera lapor, kita akan datang kesana," imbaunya.
Sopir Elf Maut yang Menewaskan 7 Orang di Karawang Tersangka
Polisi telah menetapkan tersangka atas insiden maut elf di Karawang yang menewaskan 7 orang. Sopir elf ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Sopir elf atas nama Deni Budiman," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi hari ini.
Ibrahim mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam. Polisi meneriksa sejumlah saksi hingga sopir itu sebelum penetapan tersangka.
Atas penetapan ini, sopir elf tersebut sudah dilakukan penahanan. "Sudah ditahan," kata Ibrahim.
Menurut Ibrahim, sopir elf tersebut terbukti bersalah dalam mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan kelalaian. Namun, dia tak belum merinci pasal apa yang diterapkan kepada tersangka.
Merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tercantum dalam Pasal 31 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Pada ayat empat pasal tersebut, disebutkan apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun.
"Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai," tutur Ibrahim.
Minibus elf terlibat kecelakaan dengan enam kendaraan di Kabupaten Karawang. Sebanyak tujuh orang tewas dalam peristiwa maut tersebut.
Insdien maut itu berlangsung di Jalan Raya Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang pada Minggu (15/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
(wip/mso)