Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub Budi Setiadi mendatangi lokasi kejadian bus maut di Panumbangan, Ciamis, Minggu (22/5/2022). Berdasarkan penelusurannya, bus tersebut tidak memiliki izin, atau pengusaha bus pariwisata tersebut tidak mengurus perizinan.
"Ini mobil ini Bali plat DK. Kita sudah cek di Kementerian Perhubungan tidak terdaftar. Perusahaannya tidak terdaftar apalagi kendaraannya," ujar Budi di lokasi kejadian.
Menurut Budi, banyak pengusaha mobil pariwisata di Indonesia belum mengurus perizinan. Seperti bus yang mengalami kecelakaan di Ciamis ini, kendaraannya masih atas nama Pandawa dari Bali, perusahaannya di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kita akan evaluasi semuanya. Tentunya bersama dengan kepolisian. Kami Kemenhub mengucapkan bela sungkawa kepada korban, terutama yang meninggal," ungkapnya.
Kejadian ini, kata dia harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadao regulasi dan kajian untuk memperbaiki kekurangan yang ada.
Budi pun menyebut hasil penelusuran yang di dapat di lokasi kejadian, pertama jalan tersebut berstatus jalan provinsi. Kemudian ada potensi wisata religi di Situ Lengkong Panjalu. Sehingga banyak pengunjung dari berbagai daerah.
"Sebagian yang digunakan adalah mobil besar dan pariwisata. Secara kebetulan ini hampir sama dengan kejadian yang di Wado Sumedang. Mobil pariwisata," ungkapnya.
Budi sempat meminta keterangan dari kondektur bus. Sedangkan sopir bus hingga kini belum diketahui keberadaannya. Menurut kondektur kepada Budi, bahwa bus mengalami rem blong. Bus juga tidak beristirahat, setelah berangkat dari Tangerang, ke Cirebon lalu ke Panjalu.
"Sebetulnya si pengemudi itu masih bisa. Karena saat rem blong si pengemudi komunikasi dengan kondekturnya," ungkapnya.
Menurut kondektur, pengusaha tersebut sudah memiliki 7 armada bus. Dengan jumlah tersebut sudah lebih dari cukup untuk membuat perusahaan operator dengan menempuh perizinan. Namun hal tersebut dilakukan oleh pihak pengusaha dari Tangerang itu.
Menurutnya, bus besar dengan panjang 12 meter ini tidak cocok untuk memasuki jalan yang cukup sempit ini. Ditambah lagi dengan medan yang banyak turunan dan tanjakan.
Untuk itu, Dirjen Perhubungan Darat akan berbicara dengan semua pihak termasuk Pemkab Ciamis mengenai hal tersebut. Satu sisi harus memikirkan dampaknya ke lokasi wisata dan pertumbuhan ekonomi, namun juga bisa mencegah kembali terjadinya kecelakaan.
"Saya akan carikan jalan keluar. Minimal dalam waktu dekat melakukan langkah apa untuk mencegah kecelakaan kembali terjadi," jelasnya.
Dia juga meminta kepada kepolisian untuk mengusut dan menyelediki lebih dalam lagi. Termasuk ada atau tidak keterlibatan dari pengusahanya yang tidak mengurus perizinan dan kelalaian dari pihak pengusaha.
(mso/mso)